Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Dugaan Politik Uang Di Masa Kampanye
Citra Puspitaningrum | 20 Oktober 2023, 16:40 WIB

AKURAT.CO Politik uang saat masa kampanye merupakan bentuk pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Untuk itu masyarakat diminta melaporkan dugaan politik uang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, pelaku politik uang dapat ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selama masa kampanye.
"Kami membutuhkan bantuan teman-teman semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan teman-teman semua bisa melaporkannya ke Bawaslu," katanya dalam webinar nasional Pencegahan Politik Uang untuk Pemilu Berintegritas yang diselenggarakan Universitas Airlangga, Jumat (20/10/2023).
Bagja menjelaskan, Bawaslu dapat menegakkan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye 75 hari.
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.
"Bawaslu menyusun IKP sebagai pencegahan dini. Setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media sosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri," jelasnya.
Menurut Bagja, politik uang rawan terjadi pada saat tahapan pemilu memasuki masa kampanye, masa tenang dan pungut hitung.
Dalam upaya pencegahan, Bawaslu melakukan pendidikan sosialisasi dan pengawasan secara partisipatif.
Kedua, melalui pengawasan kampanye. Ketiga, melalui pelaporan dan pengaduan. Keempat, penyelidikan dan penegakan hukum. Kelima, sanksi dan hukuman.
"Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar seperti denda, diskualifikasi calon atau pembatalan hasil pemilihan," tuturnya.
Langkah pencegahan keenam yakni berkolaborasi dengan seluruh stakeholder. Hal itu agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat berjalan dengan baik.
"Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPU, kepolisian, jaksa dan lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menindak praktik politik uang," pungkas Bagja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional








