Gerindra Akui Putusan MK Perkuat Peluang Gibran Jadi Cawapres

AKURAT.CO Ketua DPP Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimum capres-cawapres, memperkuat peluang Gibran Rakabuming. Namun Dasco mengingatkan, putusan tersebut bukan hanya menguntungkan putra sulung Presiden Jokowi itu.
Menurut Dasco, kepala daerah berusia muda yang kini sedang atau pernah menjabat memiliki peluang yang sama dengan Gibran. Adapun sejumlah kader Gerindra telah mendeklarasikan Gibran sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.
“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang menjabat atau pun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada, seperti dengan pilpres, itu terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi capres atau cawapres,” kata Dasco, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: MK Terima Gugatan Mahasiswa UNS, Gibran Penuhi Syarat Jadi Cawapres
Wakil ketua DPR mengatakan bahwa putusan MK tersebut final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan. Dirinya juga mengajak banyak pihak untuk menghormati putusan itu.
“Oleh karena itu kami hormati, dan tentunya apa yang diputuskan MK bersifat final dan mengikat, dan tentunya langsung dilaksanakan,” lanjutnya.
Baca Juga: MK Bukan Mahkamah Keluarga
Putusan MK yang mengabulkan permohonan mahasiswa dari Universitas Surakarta (Unsa)
, nantinya bakal dibicarakan oleh internal Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung pencapresan Prabowo Subianto. Pembicaraan akan dilakukan segera mungkin.
“Sehingga akan kemudian diambil keputusan dengan partai-partai, atau ketum-ketum di KIM,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









