Akurat

RUU ASN Resmi Disahkan, Ini Perubahan Aturan Yang Perlu Diketahui

Eko Krisyanto | 4 Oktober 2023, 12:36 WIB
RUU ASN Resmi Disahkan, Ini Perubahan Aturan Yang Perlu Diketahui

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (3/10/2023).

Sidang pengesahan RUU ASN dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

RUU ini memiliki sejumlah perubahan aturan yang akan memiliki dampak besar bagi kinerja ASN. Terdapat tujuh klaster perubahan dalam RUU ASN.

Baca Juga: Maluku Utara dan Sulawesi Utara Rawan Netralitas ASN

1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN

Klaster ini mengacu pada perubahan dalam proses rekrutmen ASN dan jabatan ASN yang lebih terstruktur. Dalam RUU ASN, akan ada peningkatan dalam proses seleksi dan penempatan ASN, dalam pasal 13 dijelaskan bahwa jabatan ASN dibagi menjadi dua bidang, yakni manajerial dan non-manajerial.

2. Kemudahan mobilitas talenta nasional

RUU ASN terbaru ini akan membantu dalam kemudahan mobilitas talenta ASN yang bertujuan untuk mengurangi ketidakmerataan distribusi talenta nasional, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, terutama di Pulau Jawa.

3. Percepatan pengembangan kompetensi

RUU ASN mendorong pengembangan kompetensi terus-menerus bagi ASN. Ini mencakup pelatihan, pendidikan, dan pengembangan profesional yang dapat membantu ASN meningkatkan kualitasnya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Baca Juga: Telan Rp9,4 T, Pemerintah Mulai Bangun 47 Tower Rusun ASN Di IKN

4. Penyempurnaan penataan tenaga honorer

RUU ini akan menekankan terhadap penataan tenaga non-ASN (honorer) paling lambat Desember 2024 dan memberikan status yang lebih jelas bagi tenaga honorer sehingga tidak adanya PHK massal. Hal tersebut juga telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal.

5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN

RUU ASN akan membawa perubahan dalam pengelolaan kinerja ASN dengan lebih fokus pada hasil kerja yang objektif. Dengan begitu, kinerja ASN akan menjadi panduan pemerintah dalam menetapkan pengakuan dan pengembangan ASN.

6. Digitalisasi manajemen ASN

Dalam era digital, digitalisasi manajemen ASN menjadi sangat penting. RUU ASN akan memperkenalkan berbagai layanan digital yang mendukung Manajemen ASN dan terintegrasi secara nasional, pelayanan publik yang lebih baik dan mewujudkan ekosistem penyelenggaraan Manajemen ASN secara menyeluruh.

7. Penguatan budaya kinerja dan citra institusi

Klaster ini menggarisbawahi pentingnya budaya kinerja yang positif di kalangan ASN. RUU ASN akan mengimplementasikan nilai dasar ASN yang terdiri dari 7 nilai dasar. Hal ini akan mempengaruhi citra institusi yang lebih baik di mata masyarakat.

RUU ASN ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas birokrasi di Indonesia, meningkatkan pelayanan publik, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan akuntabel.

Namun, implementasi RUU ini juga akan menjadi tantangan tersendiri, dan perlu dipantau dengan cermat untuk memastikan tujuan reformasi birokrasi tercapai dengan baik. Masyarakat diharapkan lebih memahami perubahan aturan ini karena akan mempengaruhi cara kerja aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada publik. (Dani Zahra Anjaswari)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK