Akurat Logo

Gibran-Bobby Lolos Sanksi, Bawaslu Bubar Sajalah...

Citra Puspitaningrum | 22 September 2023, 14:57 WIB
Gibran-Bobby Lolos Sanksi, Bawaslu Bubar Sajalah...

Kinerja Bawaslu dalam menjamin integritas pemilu mengecewakan. Diusulkan untuk bubar.

AKURAT.CO Kinerja Bawaslu dalam menjamin integritas pelaksanaan Pemilu 2024 dipertanyakan. Pasalnya, Bawaslu tak mampu menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah dari PDIP, termasuk Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, yang dinyatakan melanggar UU Pemilu. Daripada menguras anggaran, Bawaslu diusulkan bubar.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai kinerja Bawaslu sudah mengecewakan karena tak mampu menjatuhkan sanksi kepada Gibran-Bobby yang terang-terangan melanggar netralitas ASN. Kinerja seperti ini sudah menunjukkan kualitas Bawaslu yang tidak mumpuni.

"Kalau ngurus pengawasan pemilu tak bisa dilakukan sendiri, ya enggak pentinglah Bawaslu ini dipertahankan. Habis-habiskan anggaran saja," kata Lucius, kepada Akurat.co, di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Putusan Kecut Bawaslu: Langgar UU Pemilu, Gibran-Bobby Lolos Sanksi

Menurutnya, sikap Bawaslu yang melempar ke Kemendagri untuk membina kepala daerah tidak menimbulkan efek jera. Sebaliknya, sikap tersebut menunjukkan ketidakmampuan Bawaslu melakukan kerja dan tanggungjawabnya.

"Seharusnya Bawaslu sendiri yang memberikan sanksi jika seorang pejabat melakukan pelanggaran aturan kampanye," kata dia.

Baca Juga: PDIP Terima Putusan Bawaslu, Gibran-Bobby Langgar UU Pemilu

Lucius menganggap aksi lempar bola Bawaslu bentuk tidak tanggung jawab. Bawaslu seharusnya memberikan sanksi minimal teguran tertulis sehingga bisa memberi pembelajaran kepada kepala daerah atau ASN lainnya.

Dia menyebut ketidaktegasan Bawaslu membuat kepercayaan publik luntur terhadap para pihak penyelenggara pemilu. "Bisa saja Bawaslu membuat surat teguran tertulis kepada Gibran dan Bobby. Surat teguran itu akan lebih efektif ketimbang menyatakan mereka bersalah tetapi sanksinya minta mendagri melakukan pembinaan," ujarnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.