Akurat

Sah, Pendaftaran Capres-cawapres Dimulai 19-25 Oktober 2023

Paskalis Rubedanto | 20 September 2023, 22:57 WIB
Sah, Pendaftaran Capres-cawapres Dimulai 19-25 Oktober 2023

 

AKURAT.CO Seluruh fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyetujui usulan KPU mempercepat tahapan pendaftaran capres-cawapres menjadi 19-25 Oktober 2023. Penyesuaian tahapan pendaftaran ini dilakukan untuk mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu.

Persetujuan tersebut telah disepakati oleh DPR, KPU bersama pemerintah dalam rapat konsultasi di Komisi II DPR, Rabu (20/9/2023) malam. DPR menerima usulan KPU merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden.

"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin jalannya rapat, yang disambut setuju para legislator.

Baca Juga: KPU Siapkan Opsi Pendaftaran Capres-cawapres Dimulai 19 Oktober 2023

Pihak pemerintah, yang diwakili Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, juga menyatakan sepakat atas perubahan ini. Dalam rapat konsultasi, KPU memberi dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres.

Opsi pertama pendaftaran dibuka 10-16 Oktober 2023, sedangkan opsi kedua tanggal 19-25 Oktober 2023. Komisi II menilai tidak ada perbedaan signifikan dari kedua opsi yang disampaikan, kendati KPU lebih condong dengan opsi kedua.

Baca Juga: KPU Siapkan Opsi Pendaftaran Capres-cawapres Dimulai 19 Oktober 2023

“Kami sudah tanya kepada KPU apa perbedaan dua opsi itu apa yang membuat perbedaan yang signifikan? Ternyata tidak ada. Paling cuma memperlama jumlah hari dari masing-masing tahapan saja,” kata Doli kepada wartawan selepas rapat.

Doli juga menegaskan pendaftaran capres-cawapres tidak dikebut, tetapi disesuaikan dengan ketentuan perppu yang telah disahkan menjadi UU Pemilu. Di dalamnya, ditentukan penetapan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.

Baca Juga: DPR Setuju Pendaftaran Capres-cawapres Dikebut

Konsekuensi dari aturan tersebut, KPU harus menetapkan paslon capres-cawapres harus 13 November 2023. Sedangkan PKPU sebelumnya mengatur tahapan pendaftaran dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023, atau mengikuti UU Pemilu sebelum perppu.

Doli menegaskan, pendaftaran capres-cawapres tetap dilakukan pada 19 Oktober, namun durasinya dipersingkat hanya sampai 25 Oktober 2023. Tujuannya untuk mencegah persepsi liar.

“Supaya tidak menimbulkan persepsi baru apalagi muncul diksi yang kurang tepat dipercepat segala macam itu, jadi kita memutuskan tetap 19 Oktober, cuma kemudian lamanya, yang tadinya 19 Oktober sampai 25 November, tapi sekarang jadi sampai 25 Oktober,” kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.