Cara Cetak Ulang E-KTP Bagi Warga Jakarta, Ini Syaratnya

AKURAT.CO Kabar terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyatakan bahwa warga harus melakukan cetak ulang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) saat status Jakarta berubah.
Karena itu, warga Jakarta harus tahu syarat dan cara cetak ulang e-KTP 2024 dengan mudah dan antiribet.
Memang sudah lama pemerintah mengatakan bahwa ibu kota Indonesia akan dipindah. Oleh sebab itu, status nama Jakarta yang sebelumnya adalah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara sudah dilakukan.
Tak perlu panik karena Disdukcapil menyatakan bahwa cetak ulang e-KTP bagi warga Jakarta akan dilakukan secara bertahap. Jadi, warga Jakarta bisa menunggu hingga nama DKI Jakarta resmi menjadi DKJ.
Baca Juga: Kenalkan Ibu Kota Baru, Jelajahi IKN Nusantara Lewat Roblox
Mengutip berbagai sumber, Selasa (19/9/2023), berikut ini penjelasan lengkapnya mengenai syarat dan cara cetak ulang e-KTP 2024 bagi warga Jakarta yang harus diperhatikan.
Syarat Cetak Ulang e-KTP 2024 Warga Jakarta
Sebelum melakukan cetak ulanb e-KTP, warga Jakarta perlu memperhatikan beberapa hal dari dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan tersebut perlu dipenuhi sesuai dengan ketentuan berlaku. Seperti saat e-KTP rusak, hilang atau mengalami perubahan data kependudukan.
Baca Juga: 5 Proyek Dunia Yang Lebih Mahal Dari IKN
Berikut ini persyaratan cetak ulang e-KTP, di antaranya adalah:
- Syarat cetak ulang e-KTP karena perubahan data
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Dokumen pendukung perubahan data (Surat Nikah/ Akta Kematian/ Akta Perceraian/ Akta Kelahiran/ Ijazah/ Penetapan Pengadilan/ Surat Keterangan Pindah Agama/ lainnya)
- Syarat cetak ulang e-KTP karena hilang atau rusak
- Surat Keterangan Kehilangan dari pihak kepolisian setempat.
- e-KTP asli yang rusak.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Cara Cetak Ulang e-KTP 2024 Warga Jakarta
Apabila seluruh dokumen sudah dipersiapkan secara lengkap, maka kamu bisa mengajukan untuk cetak ulang e-KTP dengan mendatangi langsung kantor Dinas Dukcapil setempat sesuai domisili atau secara online.
- Cara cetak ulang e-KTP di kantor Dinas Dukcapil
- Kunjungi kantor Disdukcapil setempat.
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan baik asli maupun fotokopian dari:
- e-KTP lama (jika kasus e-KTP rusak atau ada perubahan data)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Kehilangan dari kantor polisi setempat (jika kasus e-KTP hilang)
- Dokumen pendukung lainnya
- Sampaikan keperluan kamu kepada petugas Dukcapil untuk pencetakan e-KTP warga Jakarta
- Serahkan semua berkas kepada petugas Dukcapil
- Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP baru segera mungkin
- Cara mengajukan percetakan ulang e-KTP melalui aplikasi
- Buka laman Disdukcapil sesuai dengan wilayah setempat. Misalnya kamu tinggal di Kota Bekasi, maka bisa membuka laman https://mpp.bekasikota.go.id/instansi/mpp-22/disdukcapil-kota-bekasi
- Selanjutnya, setiap situs web Disdukcapil akan ditampilkan informasi lanjutan mengenai cara pengajuan pencetakan e-KTP yang rusak. Kamu akan diarahkan untuk membuka aplikasi tertentu yang bisa melayani pendaftaran pencetakan ulang e-KTP
- Bagi warga di wilayah Jakarta, akan diminta untuk mengunduh aplikasi Alpukat Betawi
- Berikutnya, silahkan mengisi formulir pendaftaran serta identitas data diri yang diperlukan dengan benar dan tepat
- Apabila pengajuan sudah selesai, maka pengajuan pencetakan e-KTP baru milik kamu akan diproses oleh kantor Dukcapil setempat
- Terakhir, silakan datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengambil e-KTP baru.
Itulah informasi lengkap yang mudah dipahami bagi warga Jakarta yang akan melakukan cetak ulang e-KTP 2024 mendatang. Jangan lupa perhatikan syaratnya agar proses berjalan lebih cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









