2024, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Dan Cuti Bersama 27 Hari

AKURAT.CO Pemerintah melalui urat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan jumlah libur nasional pada 2024 sebanyak 27 hari. 10 diantaranya merupakan cuti bersama.
Ketetapan ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, selepas meyaksikan penadatanganan SKB oleh Menaker Ida Fauziyah, Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari,” ujar Muhadjir, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Resmi Diumumkan! Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2024
Dengan diumumkannya penetapan libur nasional, masyarakat, pelaku wisata, pebisnis maupun kementerian dan lembaga, bisa menyusun agenda kerja ke depan. Penetapan ini bakal ditindaklanjuti oleh Menpan RB untuk aparatur sipil negara, sedangkan pada sektor swasta oleh Menaker.
Selanjutnya, Menpan RB juga bakal menyusun rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” ujar Muhadjir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







