Akurat

Kemenag: Indonesia Kekurangan Penghulu

Shalli Syartiqa | 7 September 2023, 13:17 WIB
Kemenag: Indonesia Kekurangan Penghulu

AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengakui bahwa mereka menghadapi masalah serius dalam jumlah yang kurang mencukupi penghulu, terutama mengingat adanya banyak penghulu yang akan segera pensiun pada tahun 2027.

Kekurangan penghulu ini telah mengakibatkan beberapa penghulu harus melayani lebih dari satu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Sementara itu, perlu dicatat bahwa peran penghulu sangat penting dalam mendukung pembangunan keluarga di Indonesia, terutama dalam konteks pernikahan. Indonesia memiliki tingkat pernikahan yang cukup tinggi, yaitu sekitar 1,7 juta pernikahan dalam setahun.

Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (7/9/2023), menurut Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengungkapkan bahwa dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini memang darurat penghulu.

"Terlebih, penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang. Karena faktanya selain banyak yang pensiun, penghulu kita juga banyak yang wafat terutama pada saat pandemi covid-19 yang lalu," tambah Zainal.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Kurangnya kuantitas penghulu ini tentu akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang diberikan pada masyarakat, meskipun begitu kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Data Penghulu di Indonesia

Kebutuhan jabatan fungsional penghulu nasional 16.263 orang
Penghulu yang tersedia 9.054 orang
Penghulu yang akan pensiun hingga 2027 2.383 orang
Tambahan penghulu dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023 950 orang
Penghulu yang akan pensiun pada 2024 180 orang

Peran Penghulu

  • Konsultan keluarga
  • Mediator perkawinan
  • Deteksi dini konflik keagamaan
  • Pengintegrasi data keagamaan
  • Pendamping pemberdayaan ekonomi umat
  • Pembimbing manasik haji
  • Mengawasi dan mencatat pernikahan
  • Pembimbing keluarga pada remaja usia dini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.