AKURAT.CO Pernahkah terbersit di benak kamu tentang bagaimana pengelolaan sampah uang kertas atau uang yang sudah tidak layak edar?
Ternyata Bank Indonesia melakukan pemanfaatan atas uang kertas yang tidak layak edar dengan menjadikannya sebagai salah satu bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Perlu diketahui bahwa uang kertas Rupiah Indonesia memiliki bahan baku dasar 100 persen kapas serat nonkayu. Serat kapas dikatakan memiliki sifat lebih lentur dan tidak mudah sobek sehingga lebih tahan terhadap kemungkinan dicoret-coret.
Baca Juga: Rupiah Tahun Emisi 2022 Jadi Uang Kertas Terbaik Di Dunia
Oleh karena bahan bakunya yang terbuat dari serat kapas maka uang Rupiah dikatakan ramah lingkungan karena tidak memiliki unsur-unsur senyawa kimia berbahaya.
Sehingga walaupun sampah uang kertas atau uang yang tidak layak edar dibuang begitu saja, itu tidak akan berpengaruh buruk bagi lingkungan karena memang tidak mengandung unsur senyawa kimia yang berbahaya.
Namun sayang, bahan baku serat kapas ini berasal dari negara luar negeri alias bahan baku pembuatan uang Rupiah masih diimpor yang tentu harganya tidak murah.
Baca Juga: Mengenal Jiaozi, Uang Kertas Pertama Di Dunia
Bahan dasar pembuatan uang kertas diimpor dari negara-negara seperti Jerman, Belanda, Inggris dan Prancis. Lengkap dengan watermark dan benang pengaman dari plastik atau alumunium. (Adinda Shafa Afriasti)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 7Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









