Waspada! Cicilan Macet Tidak Dapat Diterima Kerja

AKURAT.CO, Beberapa lulusan baru (fresh graduate) mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan karena skor kredit mereka dianggap rendah. Seorang warganet di Twitter, dengan akun @kawutz, mengungkapkan bahwa ada lima lulusan baru yang tidak berhasil mendapatkan pekerjaan di perusahaannya karena memiliki skor kolektibilitas 5.
Skor ini menunjukkan bahwa mereka telah menunggak pembayaran utang, baik pokok maupun bunga, selama lebih dari 180 hari atau dalam kondisi yang disebut sebagai "macet."
Baca Juga: Cikarang Griya Pratama Perumahan Pinhome Cicilan 1 Jutaan di Bekasi
Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (25/8/2023), Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengingatkan para generasi muda untuk tidak menganggap remeh kewajiban pembayaran cicilan.
Bhima berpendapat bahwa banyak dari generasi muda terperangkap dalam pinjaman online karena gaya hidup glamor yang berlebihan.
Dampak kredit macet
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa layanan Buy Now Pay Later (BNPL) telah terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK juga berencana untuk mendirikan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) agar pengajuan pinjaman online dapat terintegrasi dengan SLIK.
Baca Juga: Survei Aftech: Industri Fintech RI Raih Pendanaan Kuartal III-2022 Terbesar Kedua Di Asia Tenggara
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa memiliki skor kredit yang buruk dapat berdampak negatif pada pengajuan beasiswa, pelamaran pekerjaan, dan bahkan pengajuan KPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








