Survei Aftech: Industri Fintech RI Raih Pendanaan Kuartal III-2022 Terbesar Kedua Di Asia Tenggara

AKURAT.CO Industri fintech Indonesia mendominasi pendanaan perusahaan fintech di Asia Tenggara hingga sekitar 33% dari total pendanaan di kuartal III-2022, kedua terbesar kedua setelah Singapura yang mendapatkan 43% total pendanaan. Temuan tersebut didapat dari Aftech Annual Members Survey (AMS) 2022/2023 yang dilakukan Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech berkolaborasi dengan KatadataInsight Center (KIC) dan didukung Women’s World Banking (WWB).
Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan survei juga menemukan pertumbuhan industri fintech Indonesia masih memiliki potensi yang tinggi dalam meningkatkan inklusi keuangan di tengah fenomena tech winter. Merujuk laporan World Bank, hingga saat ini terdapat 97,74 juta penduduk dewasa di Indonesia yang masih termasuk kategori belum memiliki akses ke layanan keuangan perbankan.
Istilah tech winter sendiri merupakan fenomena dimana bisnis startup global dalam setahun terakhir dihadapkan pada tantangan akibat ketidakpastian situasi secara makro ekonomi global. Pelaku di industri teknologi dan perusahaan startup dituntut lebih fokus untuk mempertahankan bisnis yang dijalankan serta melakukan langkah strategis dengan melakukan inovasi untuk menghasilkan profit.
Di tengah lingkungan bisnis yang diwarnai oleh resesi global, industri fintech berperan penting dalam merespons tantangan-tantangan yang ada. Dalam konteks ini, Aftech melihat bagaimana fintech menjadi solusi kunci untuk perusahaan dalam menjaga efisiensi dan efektivitas di tengah tekanan ekonomi.
“Perusahaan fintech di Indonesia melihat bahwa tech winter dijadikan sebagai momentum untuk melakukan inovasi, Beberapa anggota AFTECH yang diwawancara menyatakan bahwa mereka meluncurkan berbagai inovasi produk dan layanan untuk mempertahankan kinerja perusahaan mereka. Hal ini menunjukkan industri fintech berkembang ke arah positif guna mendorong inklusi finansial mencapai target 90% pada tahun 2024 dan memperkuat ekosistem digital nasional," kata Pandu di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Ditambahkan, beberapa pelaku fintech juga merasakan pemerintah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk inovasi dan investasi sehingga mendukung keberlangsungan perkembanganindustri fintech di Indonesia lewat beberapa kebijakan seperti pengesahan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) Nomor 27 Tahun 2022 dan UU PPSK (Pengembangan dan PenguatanSektor Keuangan) Nomor 4 Tahun 2023.
Sebanyak 76% pelaku fintech yang disurvei setuju bahwa Peraturan Pemerintah saat ini kondusif mendukung inovasi, meski relaksasi atau kelonggaran dalam regulasi meskipun pemberian insentif tertentu masih tetap diharapan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, tech winter yang melanda dunia namun dampaknya tidak terlalu dirasakan oleh industri fintech di Indonesia. Ini karena pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi dan berkelanjutan. Lebih lanjut Mahendra mengungkapkan, agar pertumbuhan fintech berjalan baik maka harus disertai penerapan good governance, risk and compliance, transparansi, mekanisme audit yang kredibel dan akuntabilitas sebagai perilaku kunci bisnis fintech.
“Success story Indonesia dalam pertumbuhan ekonomi harus jadi bagian terpenting dari success story fintech. Karena itu, OJK berharap tren pertumbuhan fintech Indonesia tetap positif dalam jangka panjang. Apa yang dikenal tech winter di dunia internasional tampaknya dan seharusnya tidak terjadi di Indonesia,” imbuh Mahendra.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan tiga peran penting Aftech untuk mendorong digitalisasi sistem keuangan nasional.
Pertama, partisipasi Aftech bersama seluruh industri fintech untuk bersama Bank Indonesia melanjutkan implementasi perluasan akseptasi QRIS, termasuk QRIS antarnegara serta akseptasi layanan BI Fast. Kedua, Aftech punya peranan penting dalam peningkatan literasi digital dan edukasi kepada masyarakat. Ketiga, dukungan Aftech dalam pengembangan ekonomi keuangan digital yang dilakukan Bank Indonesia, Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk digitalisasi UKM dan elektronifikasi bansos serta moda transportasi daerah.
Adapun Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan, Arief Wibisono mengatakan UU P2SK akan meningkatkan aspek literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





