BPJS Dinonaktifkan? Ini Solusi untuk Pasien Cuci Darah Menurut Menkes

AKURAT.CO Kabar terkait BPJS dinonaktifkan kembali menjadi perhatian publik, khususnya bagi pasien cuci darah dan penderita penyakit kronis yang bergantung pada layanan kesehatan rutin.
Isu ini ramai diperbincangkan setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan solusi bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang terdampak penonaktifan kepesertaan.
Dikutip dari berbagai sumber, Senin (9/2/2026), Menkes menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin layanan kesehatan bagi pasien katastropik terhenti karena berisiko mengancam keselamatan jiwa.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin atau BGS menjelaskan bahwa jumlah pasien cuci darah di Indonesia mencapai sekitar 200 ribu orang dan terus bertambah setiap tahun.
Baca Juga: Ramai BPJS PBI Dinonaktifkan, Dasco: Perlu Perbaikan Ekosistem
"Karena isunya mengenai cuci darah, ini adalah jumlah pasien cuci darah di Indonesia totalnya ada 200 ribuan. Setiap tahunnya bertambah 60 ribu yang baru, kemudian yang dari tahun sebelumnya ini ada sekitar 120 ribuan. Ini jumlahnya 200 ribuan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pasien gagal ginjal harus menjalani cuci darah secara rutin dua hingga tiga kali dalam sepekan. Jika layanan tersebut terhenti dalam waktu lama, dampaknya dapat berujung fatal.
Selain pasien gagal ginjal, Menkes juga menyoroti kondisi penderita penyakit katastropik lain yang sangat bergantung pada layanan medis rutin, seperti pasien kanker, jantung, hingga thalassemia.
Ia menjelaskan bahwa pasien kanker harus menjalani kemoterapi dua hingga tiga kali dalam sepekan serta radioterapi hingga lima kali seminggu sesuai siklus pengobatan. Jika layanan tersebut terhenti, risikonya dapat berujung pada kematian.
BGS juga menyampaikan bahwa anak-anak penderita thalassemia membutuhkan transfusi darah dan perawatan secara berkala. Menurutnya, apabila perawatan tersebut terlewat, kondisi pasien dapat memburuk hingga berisiko buruk.
Baca Juga: BPJS PBI Banyak Dinonaktifkan per 1 Februari 2026, Ini Penyebab dan Cara Cek Statusnya
Data Peserta PBI BPJS dengan Penyakit Katastropik
Dikutip dari pemaparan Kementerian Kesehatan, terdapat lebih dari 120 ribu peserta PBI BPJS Kesehatan yang mengidap penyakit katastropik, dengan rincian sebagai berikut.
Peserta penderita gagal ginjal mencapai 12.262 orang. Pasien kanker sebanyak 16.804 orang. Penderita penyakit jantung mencapai 63.119 orang. Pasien stroke sebanyak 26.224 orang.
Penderita thalassemia tercatat 673 orang. Pasien sirosis hati sebanyak 1.276 orang. Sementara penderita hemofilia berjumlah 114 orang.
Solusi Jika BPJS Dinonaktifkan
Merespons polemik BPJS dinonaktifkan, Menteri Kesehatan menyampaikan empat langkah utama yang akan dilakukan pemerintah.
Pertama, dalam satu hingga tiga bulan ke depan, seluruh layanan pasien katastropik seperti cuci darah dan kemoterapi akan diaktifkan kembali secara otomatis, dengan iuran tetap dibayarkan pemerintah.
Kedua, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pemutakhiran data peserta PBI melalui verifikasi desil ekonomi.
Ketiga, pemerintah akan mengendalikan kuota nasional PBI JKN sebanyak 96,8 juta jiwa melalui kebijakan reaktivasi dari Kementerian Sosial.
Keempat, BPJS Kesehatan akan memberikan notifikasi aktif kepada masyarakat jika terjadi penonaktifan kepesertaan.
Itulah beberapa solusi yang dapat kamu pahami dan ikuti agar BPJS yang dinonaktifkan bisa aktif kembali ketika dibutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









