Akurat Logo

KPK: Biro Travel Haji Masih Takut Ungkap Aliran Dana ke Oknum Kemenag

Fajar Rizky Ramadhan | 4 Februari 2026, 06:19 WIB
KPK: Biro Travel Haji Masih Takut Ungkap Aliran Dana ke Oknum Kemenag

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada sejumlah biro travel haji yang belum berani memberikan keterangan secara terbuka terkait dugaan aliran dana kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sikap ragu itu terlihat saat penyidik mendalami praktik jual beli kuota haji yang melibatkan biro travel.

“Jadi penyidik melihat masih ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota yang dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Selain itu, biro travel juga dinilai belum sepenuhnya terbuka soal dugaan pemberian uang kepada pihak internal Kemenag.

Baca Juga: KPK Periksa Satu Orang Saksi Dalami Aliran Keuangan Kasus Korupsi Kuota Haji

“Yang kedua juga masih ragu terkait dengan keterangan soal dugaan aliran uang atau uang-uang yang diberikan dari biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” lanjut Budi.

Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan rinci dari masing-masing biro travel, terutama terkait besaran uang dan pola transaksi. Informasi tersebut dibutuhkan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga untuk mendukung penghitungan kerugian keuangan negara.

“Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di BPK yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, praktik jual beli kuota haji memiliki variasi harga karena dipengaruhi fasilitas yang disediakan selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Oleh karena itu, KPK juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi untuk memastikan ketersediaan fasilitas yang dimaksud.

Dalam perkara ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari unsur biro travel haji, di antaranya Direktur PT Sindo Wisata Travel Supratman Abdul Rahman, Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri Boyke Abidin, Direktur PT Cahya Madina Travel Muchammad Romly, Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta Rini Indriani, serta Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjerat mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Jokowi Bersuara Usai Namanya Disinggung Gus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menyebut belum menahan Yaqut karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo usai pemeriksaan Yaqut, Jumat (30/1).

Ia menegaskan, setelah hasil penghitungan kerugian negara diterima secara resmi, proses hukum akan berlanjut ke tahap penahanan dan persidangan.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji tahun 2024, yang semula ditujukan untuk mengurangi masa tunggu haji reguler. Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuota tersebut pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.