Akurat

Berpengalaman di Bidang Hukum, Adies Kadir Diyakini Bisa Jaga Integritas sebagai Hakim MK

Paskalis Rubedanto | 27 Januari 2026, 14:29 WIB
Berpengalaman di Bidang Hukum, Adies Kadir Diyakini Bisa Jaga Integritas sebagai Hakim MK

 

AKURAT.CO Pimpinan DPR merespons kekhawatiran publik terkait potensi konflik dan integritas hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang berasal dari usulan partai politik. Kekhawatiran itu muncul karena pengalaman kelam MK di masa lalu yang melibatkan kasus pidana terhadap hakim konstitusi.

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menilai kekhawatiran tersebut wajar, namun menegaskan DPR telah menjadikannya sebagai pembelajaran penting dalam menetapkan calon hakim MK.

"Ya, kalau kekhawatiran menurut saya wajar, karena memang ada dua pengalaman ya sebelumnya. Tapi pengalaman dari dua kejadian kasus di MK, saya yakin ini akan menjadi proses pembelajaran dan kita akan ambil hikmahnya dari dua kejadian itu," kata Saan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga: DPR Bantah Penunjukan Adies Kadir Jadi Hakim MK Mendadak: Sudah Lewati Proses di Komisi III

Dia meyakini, Adies Kadir mampu menjaga marwah MK dan menjalankan tugasnya secara profesional. "Sehingga yang kita tetapkan hari ini insyaallah akan menjaga kredibilitasnya, menjaga integritasnya, dan akan mengedepankan profesionalismenya sebagai hakim konstitusi," tegasnya.

DPR juga percaya Adies akan menjalankan amanah dengan penuh penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan profesional, mengingat Adies memiliki latar belakang hukum. 

Saat ditanya mengapa pilihan DPR jatuh kepada Adies Kadir dari sekian banyak nama, Saan menekankan rekam jejak akademik dan pengalaman Adies di bidang hukum.

"Pak Adies profesor hukum, doktor hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III," ujarnya.

Pengalaman Adies di DPR menjadi salah satu pertimbangan utama. "Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adis sangat memadai untuk menjadi hakim konstitusi," pungkas Saan.

Baca Juga: Komisi III DPR Harap Adies Kadir Bisa Kembalikan Marwah MK

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan lembaga DPR.

Keputusan itu disampaikan Saan saat membacakan hasil rapat paripurna usai laporan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terkait usulan penggantian hakim konstitusi dari lembaga DPR RI.

Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI memandang perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi sebelumnya demi kepentingan konstitusional lembaga DPR.

Komisi III menilai Mahkamah Konstitusi saat ini membutuhkan penguatan kelembagaan guna menjaga marwah dan mengembalikan MK pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki.

Berdasarkan pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi dalam rapat Komisi III pada Senin (26/1/2026), DPR akhirnya menyepakati Adies Kadir sebagai sosok yang dinilai memenuhi kriteria tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.