Pengurus NU yang Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji Harus Mundur

AKURAT.CO Forum Bahtsul Masail yang melibatkan kiai Jawa Barat dan DKI Jakarta mendorong Nahdlatul Ulama (NU) segera memberhentikan seluruh pengurus yang terlibat atau berpotensi terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah dan legitimasi organisasi.
Dorongan itu disepakati dalam pertemuan Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, baru-baru ini. Forum tersebut dihadiri sejumlah kiai muda, di antaranya KH Muhammad Shofi Siraj, KH Ahmad Ashif Shofiyullah, KH Nanang Umar Faruq, KH Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH Ahmad Baiquni, KH Mukti Ali, KH Muchlis, KH Asnawi Ridwan, KH Roland Gunawan, Ustadz Muhammad Sirojuddin, dan KH Khozinatul Asror.
Pengasuh Ponpes Kempek, KH Muhammad Shofi Siraj, menyebut terdapat nama-nama pengurus NU yang dinilai telah mengguncang marwah organisasi akibat kasus korupsi. Ia juga menduga masih ada pengurus lain yang berpotensi terseret proses hukum.
Baca Juga: Pakar Hukum Desak KPK Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Ke depan, boleh jadi akan banyak dari para tokoh pengurus NU—baik PBNU, PWNU, PCNU, atau Banom NU—yang akan dipanggil lagi sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji,” kata Kiai Shofi dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, status saksi bukan tidak mungkin meningkat menjadi tersangka seiring perkembangan penyidikan. “Mungkin, para tokoh saksi itu ada yang bisa naik kelas menjadi tersangka dan ada yang hanya cukup sebagai saksi saja,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, para kiai juga merumuskan pandangan hukum bahwa ormas keagamaan yang membiarkan pengurusnya terlibat korupsi tanpa pemberhentian dinilai haram. Menurut Kiai Shofi, organisasi wajib segera memecat pengurus yang bermasalah, terlebih jika telah berstatus tersangka atau saksi yang berpotensi naik status hukum.
“Harus segera memberhentikan pengurusnya yang bermasalah, apalagi terlibat dalam kasus korupsi. Kalau tidak, maka pejabat berwenang di ormas tersebut akan kehilangan legalitas dan muruah dan secara otomatis sudah copot dengan sendirinya,” tegasnya.
Sejumlah nama pengurus NU diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang juga mantan Ketua GP Ansor dan kini menjabat Direktur Humanitarian Islam. Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, mantan Staf Khusus Menag KH Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang menjabat sebagai Ketua PBNU, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Gus Alex sempat berstatus dicekal ke luar negeri namun belum dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca Juga: Suara PIHK Terbelah Buntut Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK juga telah memanggil sejumlah petinggi NU sebagai saksi, di antaranya KH Aizuddin Abdurrahman alias Gus Aiz selaku Ketua PBNU Bidang Keuangan dan KH Muzakki Cholis yang menjabat Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, serta sejumlah pengurus lembaga dan badan otonom di tingkat PBNU.
Forum Bahtsul Masail menegaskan, sikap tegas terhadap pengurus yang terjerat kasus hukum dipandang sebagai upaya menjaga integritas, kepercayaan publik, dan kehormatan NU sebagai organisasi keagamaan besar di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










