Suara PIHK Terbelah Buntut Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memunculkan perbedaan sikap di kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Isu ini tidak hanya bergulir di ranah hukum, tetapi juga memicu polarisasi opini di internal pelaku usaha haji.
Sebagian PIHK menilai kebijakan pembagian kuota haji tambahan bermasalah dan patut diduga melanggar ketentuan. Namun, pihak lainnya menilai tudingan tersebut terlalu dini karena masih berada pada wilayah perbedaan tafsir hukum dan belum diputus pengadilan.
Perbedaan pandangan itu dipicu oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah ketidakjelasan batas hukum dalam kebijakan kuota tambahan, yang membuka ruang tafsir berbeda antar pihak.
Baca Juga: KPK Tak Akan Periksa Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Selain itu, pemberitaan media yang sejak awal menggunakan istilah “korupsi” dinilai sebagian kalangan terlalu menyederhanakan persoalan, seolah perkara ini identik dengan aliran dana ilegal, padahal yang dipersoalkan adalah kebijakan administratif.
Faktor lain datang dari pernyataan sejumlah pejabat dan tokoh publik yang dinilai tidak disertai pemahaman teknis penyelenggaraan haji. Komentar yang bernuansa politis dan emosional turut membentuk opini publik sebelum proses hukum berjalan tuntas.
Rendahnya literasi masyarakat tentang tata kelola haji juga disebut memperkeruh situasi. Penyelenggaraan haji melibatkan regulasi berlapis, mulai dari undang-undang nasional hingga kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi, yang kerap menuntut keputusan cepat dalam kondisi terbatas.
Dari sisi jemaah, pengalaman personal turut memengaruhi sikap. Jemaah haji reguler yang menunggu lama cenderung merasa dirugikan, sementara jemaah haji khusus dan pelaku usaha melihat persoalan dari sudut teknis yang berbeda.
Baca Juga: Gus Yaqut: Jokowi Tak Libatkan Saya dalam Pengurusan Kuota Haji Tambahan 20.000
Hingga kini, belum adanya putusan pengadilan membuat ruang spekulasi tetap terbuka. Sebagian pihak menilai bukti sudah cukup kuat, sementara lainnya menegaskan bahwa perbedaan kebijakan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian unsur niat jahat dan keuntungan melawan hukum.
Polarisasi sikap di kalangan PIHK menunjukkan bahwa kasus kuota haji tidak sekadar persoalan hukum, tetapi juga ujian kedewasaan publik dalam menyikapi isu sensitif. Sejumlah pelaku usaha menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan menghindari vonis dini hingga ada kepastian hukum yang tetap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









