Laras Faizati Divonis Bersalah Tanpa Penjara, Bukti KUHP dan KUHAP Baru Lebih Berkeadilan

AKURAT.CO Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati, terkait kasus penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat demo akhir Agustus 2025 lalu.
Namun, Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut selama tidak melakukan tindak pidana selama setahun. Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
Vonis tersebut dinilai menjadi bukti nyata bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, membawa pendekatan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Tak Bisa Sewenang-wenang Memidanakan Pengkritik Pemerintah
"Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan, bukan sekadar kepastian hukum," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, meskipun Laras Faizati dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara sebagaimana lazim terjadi dalam kasus serupa pada masa lalu.
Baca Juga: Kesiapan Aparat Kunci Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
"Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan, dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu," ujarnya.
Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, yang dinilai telah menjalankan tugasnya secara maksimal dan profesional dalam menerapkan ketentuan hukum yang baru. "Kepada Majelis Hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya," katanya.
Dia juga berharap, putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi Laras Faizati ke depan. Menurutnya, pendekatan pemidanaan yang bersifat pembinaan jauh lebih tepat dalam kasus tertentu dibandingkan hukuman penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag






