Satgas PKH Selidiki 23 Objek Hukum Terkait Pelanggaran Kawasan Hutan dalam Banjir Sumatera

AKURAT.CO Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyelidiki 23 objek hukum terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan, yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera.
Dia menegaskan, penegakan hukum menjadi fokus utama pemerintah menyusul temuan kerusakan kawasan hutan dan menurunnya fungsi daerah aliran sungai (DAS) di wilayah terdampak.
"Bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kami telah melakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum," ujar Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Bahas Pemulihan Bencana Sumatera, Titiek Soeharto: Banjir yang Terjadi Timbulkan Dampak Serius
Dari total 23 objek hukum tersebut, delapan kasus telah masuk tahap penyidikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan. Objek hukum itu mencakup korporasi pemegang izin kehutanan maupun pemegang hak atas tanah.
"Penyidikan dilakukan terhadap enam korporasi dan dua pemegang hak atas tanah. Sementara penyelidikan berjalan terhadap delapan korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah," jelasnya.
Selain proses hukum, Kementerian Kehutanan juga telah memasang plang pengawasan di 11 titik kawasan hutan yang terindikasi bermasalah. Langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas, serta mengamankan lokasi yang sedang dalam proses penegakan hukum.
Raja Juli menegaskan, penindakan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga melakukan evaluasi dan pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan.
"Sebanyak 22 izin PBPH dengan luasan sekitar satu juta hektare telah dievaluasi dan dicabut, termasuk yang berada di provinsi-provinsi terdampak banjir," katanya.
Baca Juga: Antisipasi Banjir di Jakarta, Pemprov Siapkan Anggaran Modifikasi Cuaca hingga Sebulan ke Depan
Untuk mencegah praktik pencucian kayu di tengah situasi bencana, Kementerian Kehutanan turut memberlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu, termasuk penutupan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Menurutnya, bencana banjir menjadi momentum penting untuk menertibkan pelanggaran lama yang selama ini merusak fungsi lindung hutan. "Penegakan hukum ini kami lakukan agar pemulihan pascabencana tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan," tegasnya.
Dia memastikan, proses hukum terhadap objek-objek yang diselidiki akan berjalan transparan dan berkelanjutan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan bencana dibarengi pembenahan tata kelola sumber daya alam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia
- 10Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun







