Menteri HAM: Tak Ada Regulasi yang Kekang Kebebasan Berekspresi di Era Prabowo

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tidak terdapat kebijakan atau regulasi yang membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Dia menyatakan, pemerintah tidak menciptakan prasyarat apa pun yang berpotensi membungkam kebebasan warga negara. Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi di Indonesia saat ini.
"Selama Prabowo Subianto selama satu tahun lebih, tidak ada satu peraturan pun yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengekang kebebasan. Artinya, tidak ada prakondisi yang diciptakan pemerintah untuk mengekang kebebasan," kata Pigai di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: DPD RI Dukung Kajian Pembatasan Game Online: Kebebasan Harus Ada Batasnya
Dia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah kebijakan di masa lalu, yang dinilainya membatasi ruang kebebasan sipil. Dia mencontohkan regulasi yang pernah diterbitkan sebelumnya, dan berdampak pada pembatasan kebebasan berpendapat.
"Dulu itu ada kebijakan-kebijakan yang mengerangkeng kebebasan, seperti Perkap tentang Hate Speech, itu mengerangkeng kebebasan, dulu Undang-Undang MD3 di mana DPR RI tidak boleh dikritik, itu mengerangkeng kebebasan," ucapnya.
Baca Juga: Temukan Kebebasan Berkreasi dengan Sistem PA Portabel Yamaha STAGEPAS
Selain itu, dia juga menyinggung regulasi terkait organisasi kemasyarakatan serta revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya turut memengaruhi kebebasan berserikat dan prinsip penegakan hukum.
"Permen atau PP tentang Organisasi Masyarakat yang berorientasi sampai menyebabkan beberapa ormas dibubarkan. Mengekang kebebasan berserikat. Kemudian, revisi Undang-Undang KPK mengekang transparansi dan imparsialitas dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.
Berdasarkan indikator tersebut, Pigai menilai kondisi demokrasi Indonesia dalam kepemimpinan Presiden Prabowo mengalami penguatan, yang tercermin dari tidak adanya regulasi baru yang membatasi hak-hak sipil masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








