Akurat

Cara Mudah Mengganti Status Perkawinan di KTP Tanpa Ribet

Eko Krisyanto | 26 Desember 2025, 20:00 WIB
Cara Mudah Mengganti Status Perkawinan di KTP Tanpa Ribet

AKURAT.CO Mengganti status perkawinan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan langkah penting setelah terjadi perubahan dalam kehidupan pernikahan, seperti menikah, bercerai, atau pasangan meninggal dunia.

Data kependudukan yang akurat sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pengurusan Kartu Keluarga (KK), layanan perbankan, asuransi, hingga pembuatan paspor dan dokumen resmi lainnya.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur dan persyaratan untuk mengubah status perkawinan di KTP.

Padahal, proses ini tergolong mudah dan gratis jika dilakukan sesuai ketentuan. Agar tidak bingung, berikut panduan lengkap cara mengganti status perkawinan di KTP yang bisa Anda ikuti.

Apa Itu Status Perkawinan di KTP?

Status perkawinan adalah keterangan pada KTP yang menunjukkan kondisi pernikahan seseorang. Status ini biasanya tercantum sebagai: belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati.

Data tersebut harus selalu diperbarui agar sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tercatat secara resmi dalam sistem kependudukan.

Jenis-jenis Status Perkawinan di KTP

Dalam KTP, terdapat beberapa pilihan status perkawinan yang menggambarkan kondisi pernikahan seseorang.

Berikut penjelasan status tersebut.

1. Belum Kawin

Status belum kawin diberikan kepada seseorang yang secara hukum belum pernah melangsungkan pernikahan.

Status ini berlaku bagi individu yang belum menikah secara agama maupun negara.

Jika seseorang telah menikah secara sah, maka status belum kawin wajib diperbarui agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

2. Kawin

Status kawin menunjukkan bahwa seseorang telah menikah secara sah dan diakui oleh negara.

Pernikahan tersebut harus dibuktikan dengan buku nikah atau akta perkawinan resmi.

Setelah menikah, perubahan status dari belum kawin menjadi kawin wajib dilakukan agar data kependudukan tercatat dengan benar.

3. Cerai Hidup

Status cerai hidup diberikan kepada seseorang yang telah resmi bercerai dari pasangan hidupnya dan pernikahan tersebut telah diputus oleh pengadilan.

Perceraian ini harus dibuktikan dengan akta cerai yang sah. Setelah perceraian, status kawin tidak lagi berlaku dan harus diperbarui menjadi cerai hidup.

4. Cerai Mati

Status cerai mati digunakan bagi seseorang yang pasangan sahnya telah meninggal dunia. Status ini menandakan bahwa ikatan pernikahan berakhir karena kematian, bukan perceraian.

Perubahan status ini biasanya memerlukan surat kematian pasangan sebagai dokumen pendukung.

Syarat Mengganti Status Perkawinan di KTP

Sebelum mengurus perubahan status, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen berikut:

● KTP lama.

● Kartu Keluarga (KK).

● Buku Nikah atau Akta Perkawinan (bagi yang menikah).

● Akta Cerai atau Surat Kematian pasangan (jika berlaku).

● Surat pengantar RT/RW jika diperlukan oleh daerah setempat.

Cara Mengganti Status Perkawinan di KTP

Berikut langkah-langkah umum yang perlu dilakukan untuk mengganti status perkawinan di KTP:

1. Datang ke Kantor Dukcapil

Langkah pertama adalah mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan alamat domisili setempat.

Disarankan datang pada jam pelayanan dan lebih awal agar proses pengurusan dapat berjalan lebih cepat dan menghindari antrean panjang.

2. Serahkan Dokumen Persyaratan

Setelah tiba di kantor Dukcapil, serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas loket pelayanan.

Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian data untuk memastikan perubahan status perkawinan dapat diproses tanpa kendala.

3. Proses Perubahan Data

Petugas Dukcapil akan memproses perubahan status perkawinan dalam sistem administrasi kependudukan.

Untuk perubahan data ini, umumnya tidak diperlukan perekaman biometrik ulang karena hanya berkaitan dengan pembaruan status, bukan identitas fisik.

4. Penerbitan KTP Baru

Setelah data dinyatakan valid, Dukcapil akan menerbitkan KTP dengan status perkawinan terbaru.

Waktu penerbitan dapat berbeda-beda di setiap daerah, namun biasanya dapat diselesaikan dalam beberapa hari kerja (maksimal 14 hari kerja).

Mengganti status perkawinan di KTP merupakan kewajiban administratif yang tidak boleh diabaikan.

Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen lengkap, proses ini dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa biasa.

Pastikan data kependudukan Anda selalu terbaru agar tidak mengalami kendala saat mengurus berbagai layanan resmi.

Laporan: Vania Tri Yuniar/magang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK