Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Cholil Qoumas Bungkam

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Yaqut tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025), sekitar pukul 11.40 WIB.
Yaqut datang didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Namun, saat dicegat awak media, Yaqut memilih tidak memberikan pernyataan apa pun terkait agenda pemeriksaannya dan langsung memasuki gedung KPK.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua bagi Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Sebelumnya, ia telah diperiksa penyidik pada Senin (1/12/2025) lalu.
Baca Juga: KPK Cecar Eks Direktur Pelayanan Haji Kemenag soal Diskresi Yaqut Bagi-bagi Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan Yaqut bertujuan melengkapi keterangan yang telah diperoleh penyidik dari pemeriksaan saksi-saksi serta hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Yang bersangkutan dipanggil untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan, baik dari pemeriksaan sejumlah saksi maupun dari kegiatan penggeledahan,” kata Budi kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Yaqut diperiksa sebagai saksi. Penyidik KPK mendalami perbedaan regulasi terkait tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia pada tahun 2023 dan 2024.
Materi pemeriksaan serupa juga didalami melalui staf khusus Yaqut yang juga pengurus PBNU, Ishfah Abidal Aziz, yang telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi.
Sebagaimana diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Baca Juga: Eks Bendahara Amphuri Akui Ditanya KPK soal Pertemuan dengan Eks Menag Yaqut
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional, sementara 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Dengan ketentuan tersebut, tambahan kuota 20.000 seharusnya terdiri dari 18.400 kuota haji reguler dan 1.600 kuota haji khusus.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang pemanggilan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









