KPK Cecar Eks Direktur Pelayanan Haji Kemenag soal Diskresi Yaqut Bagi-bagi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab, terkait kebijakan diskresi yang dikeluarkan oleh Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada peran Saiful Mujab saat masih menjabat di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Diperiksa terkait dengan jabatan sebelumnya, yaitu sebagai Direktur Pelayanan Haji.
Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kenapa ini penting, karena ini juga salah satu yang terdampak atau terakses dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan,” ujar Budi kepada awak media.
Baca Juga: Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
Kebijakan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi dua bagian sama besar: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 itu menimbulkan sorotan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur komposisi kuota haji: 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Budi menambahkan, penyidik kini juga menelusuri mekanisme distribusi kuota tambahan tersebut. “Penyidik mendalami bagaimana mekanisme pembagian dari kuota tambahan itu bisa berubah menjadi 50-50. Selain itu, kami menggali pengetahuan dari para saksi termasuk yang diperiksa hari ini,” katanya.
KPK juga mengungkap adanya indikasi jual beli kuota haji khusus oleh sejumlah oknum penyelenggara perjalanan haji dan pejabat kementerian. “Saat ini yang masih ditemukan dari pemeriksaan para saksi adalah praktik jual beli kuota haji khusus untuk petugas yang diperjualbelikan kepada calon jemaah. Jadi ini di alur kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK,” ungkap Budi.
Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan nama tersangka. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda dalam Kacamata Pendidikan Islam
Tambahan kuota 20.000 jemaah tersebut merupakan hasil diplomasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam kesempatan sebelumnya, Yaqut menjelaskan bahwa pembagian kuota dilakukan atas dasar diskresi untuk mempercepat penyaluran, namun sejumlah pihak menilai keputusan itu tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan ibadah haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 54 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 6Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






