Akurat

Pasca Dicopot dari Kursi Ketum PBNU, Gus Yahya Akan Gelar Rapat Pleno Hari Ini

Fajar Rizky Ramadhan | 11 Desember 2025, 07:00 WIB
Pasca Dicopot dari Kursi Ketum PBNU, Gus Yahya Akan Gelar Rapat Pleno Hari Ini

AKURAT.CO Meski telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tetap akan menggelar rapat pleno rutin PBNU hari ini.

Ia menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan agenda enam bulanan yang membahas program-program kerja organisasi, termasuk respons NU terhadap bencana alam yang tengah terjadi di berbagai daerah.

"Besok pleno akan kita gelar untuk bicara tentang program-program yang akan menjadi tugas-tugas kita, termasuk juga mengevaluasi sejumlah program yang sekarang berjalan, dan juga ada khusus nanti yang terkait dengan konsolidasi untuk penanggulangan atau kontribusi NU dalam penanggulangan dampak bencana yang sekarang sedang berlangsung. (Rapat pleno) rutin enam bulanan," kata Gus Yahya di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga: Putra Pendiri NU Tolak Usulan Konsensi Tambang Dikembalikan ke Pemerintah: Itu Hadiah untuk NU

Di tengah polemik penetapan pengganti dirinya oleh rapat pleno PBNU, Gus Yahya menyatakan tidak ingin memperpanjang persoalan. Ia menyebut keputusan tersebut cacat konstitusi dan tidak memiliki legal standing dalam struktur organisasi NU.

"Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya, karena sebetulnya secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada," ujarnya.

Gus Yahya kembali menegaskan bahwa pergantian ketua umum tidak bisa dilakukan melalui rapat syuriah, melainkan hanya melalui muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi.

"Ya kan sejak awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum. Itu saja, kalau tidak berwenang, dilakukan kan ya tetap tidak bisa diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa dieksekusi," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa prinsip tersebut bukan hanya berlaku di NU, tetapi merupakan pakem umum dalam tata kelola organisasi mana pun.

Baca Juga: Soal Izin Tambang untuk NU, Said Aqil Siroj: Agar Ormas Lumpuh dan Tidak Kritis pada Pemerintah

"Ini kan sebetulnya hal yang universal ya, di mana-mana kan tidak ada mandataris organisasi bisa diberhentikan di luar permusyawaratan tertinggi, kan tidak pernah ada. Ini tentu hal yang universal sebetulnya. Semua orang tahu, di NU juga begitu, tidak ada aturan khusus tentang hal itu," ujarnya.

Rapat pleno yang akan dipimpin Gus Yahya hari ini menjadi babak baru dalam dinamika internal PBNU, setelah sebelumnya pleno PBNU menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai pejabat (Pj) ketua umum menggantikannya. Sementara itu, Gus Yahya tetap bersikukuh bahwa keputusan tersebut tidak sah dan tidak dapat dijalankan secara organisatoris.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.