TB Hasanuddin Ingatkan Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

AKURAT.CO Pemerintah yang mempertimbangkan mengirim pasukan perdamaian ke Gaza dinilai sudah sesuai koridor peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Pasal 7 Ayat 2 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Di mana, ayat tersebut menyebutkan bahwa TNI juga memiliki tugas untuk melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia.
"Secara historis Indonesia sudah terlibat aktif dalam pengiriman pasukan perdamaian sejak tahun 1950-an. Jadi, kontribusi kita pada misi perdamaian bukan hal baru dan merupakan bagian dari komitmen diplomasi Indonesia," ujar Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo: Airbus A400M Mampu Dukung Misi Kemanusiaan dan Evakuasi di Gaza
Namun demikian, dia menegaskan bahwa mekanisme pengiriman pasukan perdamaian harus sah secara hukum internasional.
Selama ini, Indonesia selalu menempatkan pasukan dalam kerangka misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diakui dan diterima oleh seluruh negara anggota.
Terkait pernyataan Menteri Pertahanan bahwa terdapat opsi lain yakni pengiriman pasukan melalui kesepakatan internasional yang diinisiasi Amerika Serikat bersama sejumlah negara, TB Hasanuddin menekankan perlunya kewaspadaan dan kajian mendalam dari Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga: Berkat Gencatan Senjata, Bantuan Kemanusiaan BAZNAS Berhasil Diterima Warga Gaza
"Jika ada opsi alternatif di luar payung PBB, Kemenlu harus benar-benar mengkajinya secara hati-hati. Perlu dipelajari ruang lingkup misi tersebut, tujuan dan targetnya serta bagaimana penerimaan internasionalnya," jelasnya.
Selain aspek legalitas internasional, dia juga mengingatkan mengenai mekanisme pendanaan.
Menurut TB Hasanuddin, setiap keputusan pengiriman pasukan harus dihitung secara cermat, termasuk besaran kontribusi finansial Indonesia.
"Pendanaan misi perdamaian harus diperhitungkan matang. Kita perlu melihat seberapa besar kontribusi yang dibebankan kepada Indonesia karena nantinya menggunakan APBN dan harus dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Baca Juga: Gencatan Senjata Israel dan Gaza, Apakah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Sebelumnya, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan bahwa Indonesia menyiapkan 20 ribu prajurit TNI untuk dikirim sebagai pasukan perdamaian di Gaza, Palestina.
Penyiapan prajurit itu sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Prajurit yang disiapkan adalah yang memiliki spesifikasi kesehatan dan konstruksi.
"Jadi, pemikiran beliau (Presiden Prabowo) kita maksimalkan 20 ribu prajurit kita siapkan (ke Gaza) tetapi spesifikasinya kepada kesehatan dan juga konstruksi," kata Sjafrie usai bertemu Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania, Major General Pilot Yousef Ahmed Al-Hunaity di Kantor Kemhan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Keterlibatan Prabowo di KTT Perdamaian Gaza Bentuk Nyata Peran Indonesia Ciptakan Stabilitas Global
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









