Gibran: Pemberian Gelar Pahlawan Melalui Prosedur Ketat dan Penilaian Objektif

AKURAT.CO Kontroversi pemberian gelar pahlawan nasional masih bergulir di tengah masyarakat. Salah satu yang menuai pro kontra, ialah pemberian gelar pahlawan terhadap Presiden ke-2 Soeharto oleh pemerintah.
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional diyakini telah melalui mekanisme pertimbangan yang ketat, serta penilaian objektif yang dilakukan oleh Dewan Tanda Kehormatan.
Dia pun mendukung penuh atas keputusan Presiden Prabowo Subianto, terhadap tokoh-tokoh yang telah diberi gelar sebagai tokoh nasional.
Baca Juga: Ribka Tjiptaning Siap Hadapi Laporan Polisi Terkait Penolakannya atas Gelar Pahlawan untuk Soeharto
"Mendukung penuh terhadap keputusan Presiden terkait pemberian gelar pahlawan nasional yang telah melalui mekanisme pertimbangan ketat dan penilaian objektif oleh Dewan Tanda Kehormatan," kata Gibran dalam siaran pers yang diterima, Jumat (14/11/2025).
Dia menekankan bahwa pemberian gelar pahlawan harus dijadikan sebagai momentum kedewasaan dalam berbangsa dan mengutamakan rekonsiliasi dan persatuan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Berikut daftar penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025:
- Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur
- Soeharto – Jawa Tengah
- Marsinah – Jawa Timur
- Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat
- Rahma El Yunusiyyah – Sumatera Barat
- Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah
- Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat
- Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur
- Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara
- Zainal Abidin Syah – Maluku Utara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








