RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan, DPR Pastikan Paripurna 26 Agustus

AKURAT.CO DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berjalan sesuai jadwal.
Rapat paripurna pengesahan RUU tersebut ditargetkan digelar pada Selasa, 26 Agustus 2025.
“Masih on the track dan insyaallah tanggal 26 Agustus kita akan melaksanakan paripurna sesuai kesepakatan. Keberadaan Menteri Haji dan Umrah harus segera terwujud demi optimalisasi pelayanan,” ujar Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriani Gantina, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Selly menegaskan, UU baru ini penting untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji. Setelah pengesahan, akan dilakukan uji publik dan sosialisasi agar masyarakat memahami perubahan mekanisme haji ke depan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan pemerintah berencana mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Baca Juga: Mendagri: Program Harus Berdampak Nyata, Bukan Sekadar Formalitas
Wacana ini sudah masuk daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Nomor 8 Tahun 2019.
Dengan terbentuknya kementerian baru, akan ada penyesuaian struktural di Kementerian Agama. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) yang saat ini berada di Kemenag akan dilepas dan dialihkan.
“Kalau Kementerian Haji dan Umrah berdiri sendiri, otomatis Dirjen PHU di Kemenag sudah tidak ada lagi. Penyesuaian bentuk kelembagaan akan dibahas bersama Kementerian PANRB dan Kemenag,” jelas Selly.
Ia menambahkan, aspek sumber daya manusia (SDM) dan aset juga akan ditarik ke kementerian baru.
Struktur vertikal di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota pun perlu disesuaikan agar pelayanan tetap berjalan baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










