AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu 2029 dilakukan secara terpisah antara pemilu nasional dan lokal. Putusan ini dinilai lebih ideal dalam mensukseskan keberlangsungan pemilu.
"Putusan MK ini lebih ideal walaupun putusan ini berubah-berubah terus," kata Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Sabtu (28/6/2025).
Dengan putusan ini diyakini masyarakat dapat lebih fokus dengan isu dan proses setiap pelaksanaan. Misalnya, saat pelaksanaan pemilu nasional, maka pemilih akan fokus pada pemilihan DPR, DPD dan Presiden.
"Kemudian lalu fokus memperhatikan persoalan lokal saat memilih calon kepala daerah dan anggota DPRD," ucapnya.
Baca Juga: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Peluang Emas Benahi Sistem Politik dari Hulu ke Hilir
Dia juga menyatakan, keputusan MK ini dapat membuat penyelenggaraan pemilu dapat lebih efektif dan efisien. Dari segi partisipatif, putusan ini juga dapat meminimalisir jatuhnya korban seperti pelaksanaan yang dahulu-dahulu.
"Selain itu, penyelenggara juga bisa lebih efektif dan efisien dalam menyelenggarakan pemilu. Tidak perlu lagi banyak korban yang jatuh hanya karena pemilu," jelasnya.
Dia menegaskan, seyogyanya putusan MK ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR agar disesuaikan dengan Undang-Undang Pemilu.
Putusan yang dibacakan MK dengan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota.
MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








