Akurat

AMDK Gelas Plastik: Sampah Kecil yang Mencemari Lingkungan

Arief Rachman | 21 April 2025, 17:52 WIB
AMDK Gelas Plastik: Sampah Kecil yang Mencemari Lingkungan

AKURAT.CO Di balik kemasan mungil air minum dalam kemasan (AMDK) gelas plastik yang praktis, tersembunyi persoalan besar: pencemaran lingkungan yang terus menggunung.

Audit Brand Report 2024 oleh Sungai Watch kembali mengungkap fakta mencengangkan—Aqua gelas 220 ml menjadi penyumbang sampah plastik terbanyak di Indonesia selama empat tahun berturut-turut.

Dalam audit terbaru, tim Sungai Watch menemukan 10.910 sampah Aqua gelas tersebar di sungai dan tempat pembuangan akhir (TPA), jumlah ini setara 30 persen dari total sampah plastik milik Danone, perusahaan pemilik merek Aqua.

“Danone, kami tak bisa mengumpulkan sampah-sampah kalian sepanjang hidup kami. Kini saatnya berubah,” ujar Sam Bencheghib, pendiri Sungai Watch, lewat unggahan Instagram yang merilis laporan tersebut.

Masalah utama terletak pada desain kemasan. Hadiyan Fariz Azhar, pengusaha daur ulang, menjelaskan bahwa kemasan kecil seperti Aqua gelas sangat sulit dikumpulkan dan didaur ulang.

Ukurannya yang mungil, ringan, dan mudah terkontaminasi membuatnya tidak bernilai ekonomis—bahkan nyaris tak berharga.

Baca Juga: CPO dan Batu Bara Turun, Besi dan Baja Jadi Andalan Baru Ekspor Non Migas RI

Akibatnya, sebagian besar berakhir mencemari lingkungan, bertolak belakang dengan klaim Danone bahwa produknya “100 persen recyclable”.

Bukan hanya Sungai Watch yang menyuarakan keprihatinan.

Litbang Kompas dan Net Zero Waste Management Consortium (NZWMC) dalam survei 2022 di enam kota besar juga menemukan Aqua gelas sebagai penyumbang sampah terbanyak keempat, setelah plastik tanpa merek, kantong kresek, dan bungkus mi instan.

Melihat dampak yang ditimbulkan, NZWMC mempertimbangkan untuk melayangkan somasi kepada perusahaan-perusahaan yang masih mendominasi badan air dan TPA dengan limbah kemasannya.

“Kami tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum,” kata Ahmad Safrudin dari NZWMC dalam Sarasehan Konservasi Air di Depok.

Langkah konkret datang dari Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025, melarang produksi dan distribusi air minum kemasan di bawah 1 liter di wilayah Bali.

Perusahaan yang melanggar terancam sanksi pencabutan izin dan diumumkan ke publik.

“Kemasan plastik kecil menyumbang besar terhadap timbulan sampah di Bali. Kebijakan ini penting untuk mendukung target pengurangan sampah sebesar 30 persen,” ujar Koster.

Namun, kebijakan ini mendapat tentangan dari Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin).

Ketua Umumnya, Rachmat Hidayat, menyatakan keberatan dan meminta kajian ulang karena dikhawatirkan berdampak terhadap industri dan sektor pariwisata di Bali.

Ironisnya, pada 2021, CEO Danone Indonesia saat itu, Corine Tap, pernah berjanji akan menghentikan produksi Aqua gelas.

Namun investigasi Arte TV—jaringan televisi Jerman-Prancis—mengungkap bahwa hingga 2025, kemasan tersebut masih beredar luas di pasar.

Dokumen internal perusahaan yang ditelusuri Arte menunjukkan bahwa Danone justru berbalik arah, berdalih Aqua gelas tetap diminati konsumen Indonesia, meskipun bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Padahal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 75 Tahun 2019 dengan jelas menetapkan bahwa produsen wajib menghentikan produksi kemasan kecil paling lambat 2029.

“Faktanya, kemasan-kemasan kecil ini, seperti gelas plastik, mendominasi pencemaran lingkungan. Jalan satu-satunya adalah penghentian produksinya,” tegas Ahmad Safrudin.

Baca Juga: Paus Fransiskus Tutup Usia, Puan: Beliau Dihargai Seluruh Umat di Dunia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.