Cemari Lingkungan, KLH Akan Naikkan Kasus TPS Pasar Caringin ke Tahap Penyidikan

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), akan meningkatkan kasus Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin di Bandung Jawa Barat ke tingkat penyidikan.
Langkah itu dilakukan, setelah KLH melakukan penyegelan TPS Pasar Caringin menyusul ditemukan sejumlah pelanggaran lingkungan terkait pengelolaan dalam menimbun sampah, dan membakar sampah memakai insenerator tanpa izin.
"Kami sedang meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan untuk Pasar Caringin di Kota Bandung ini. Saya harus mengambil langkah tegas karena ini penting untuk kita lakukan bahwa pengelola kawasan wajib untuk mengelola sampahnya," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam acara bersama APINDO Jawa Barat di Bandung Jawa Barat, dikutip Antara, Sabtu (22/2/2025).
Baca Juga: Briket Dapat Mengurangi Sampah, Bagaimana Menurut Pendapatmu? Jelaskan Alasannya
Tindakan tersebut diambil, setelah KLH mendapatkan pengaduan dari masyarakat karena terjadi penumpukan dan penimbunan sampah yang memiliki dampak buruk terhadap lingkungan.
"Jadi ada tersangka yang akan kita statuskan di sana, karena memang sudah cukup alat bukti yang memadai untuk ditingkatkan statusnya penyidikan," tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa KLH sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung untuk melakukan penanganan. Namun, ternyata pengelola Caringin tidak melakukan arahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait perbaikan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hanif juga menyampaikan KLH akan segera mengeluarkan paksaan pemerintah untuk memastikan perbaikan pengelolaan TPA, yang saat ini menjalankan secara open dumping atau melakukan pembuangan secara terbuka tanpa pengelolaan untuk mengurangi tumpukannya.
Beberapa contoh TPA, sudah dikenakan sanksi karena pengelolaan secara open dumping oleh KLH, termasuk TPAS Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, serta TPA Bantargebang di Bekasi Jawa Barat.
Baca Juga: Pengelola RDF Rorotan Diminta Tanggung Jawab Atasi Kebocoran Bau Sampah
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menargetkan, sebanyak 306 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia ditutup, karena menerapkan sistem pembuangan terbuka yang dinilai berbahaya terhadap lingkungan.
"Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA tapi sampah harus selesai di hulu," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dikutip Antara, Sabtu (4/1/2025).
Sedangkan, cara tersebut tidak diperkenankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







