Ribuan Ton Material hingga Pondasi Rumah Terkontaminasi Cesium-137 di Cikande

AKURAT.CO Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap situasi terkini penanganan cemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande, Banten, yang hingga kini masih berada dalam kondisi darurat.
Dia menjelaskan, material yang terkontaminasi telah mencapai 1.136,6 ton, seluruhnya disimpan di interim storage milik PT Peter Metal Technology (PMT), perusahaan pengolah besi bekas yang menjadi sumber cemaran.
"Memang kondisinya sangat darurat sehingga ke depan diperlukan segera perencanaan detail oleh Bapeten maupun BATAN, dalam hal ini BRIN, untuk penanganan material yang terkontaminasi yang hari ini kita tempatkan di gudang PT PMT," ujar Hanif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: KLH Minta Tambahan Rp28 Miliar untuk Tuntaskan Kasus Cesium-137 di Cikande
Dia membeberkan bahwa dari total 13 titik dekontaminasi, 12 titik telah tuntas, namun satu titik masih membutuhkan penyelidikan lanjutan. "Ada satu titik yang kemudian masih kita dalami karena kemungkinan bahan nuklir ini berada di bawah pondasi bangunan," katanya.
Jika dugaan ini benar, pemerintah membuka opsi ekstrem dengan merobohkan rumah yang terkontaminasi. "Kalau memang diperlukan, sepertinya kita mau tidak mau harus mengganti rumah tersebut untuk kita robohkan, kalau memang Cesium berada di pondasi bangunan yang tidak bisa kita lakukan dekontaminasi," tegasnya.
KLH juga melakukan pemantauan menyeluruh terhadap lalu lintas kendaraan pascakejadian, melalui Radiation Portal Monitoring (RPM). Hanif melaporkan sekitar 71.000 kendaraan yang keluar dari kawasan Cikande telah dipindai.
Baca Juga: Pabrik CPIN Aman dari Paparan Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande
"48 di antaranya terkontaminasi radionuklida dan langsung kita lakukan dekontaminasi. Ini terjadi pada hari-hari awal pada saat kejadian, kemudian tidak muncul lagi kejadian sejak dua-tiga minggu setelah kejadian," ujar Hanif.
Adapun, kasus Cikande mencuat setelah temuan Cesium-137 berasal dari bahan baku besi bekas impor dari Filipina yang diproses PT PMT. Limbah radioaktif itu mencemari lingkungan sekitar pabrik dan sejumlah area di kawasan industri.
Pemerintah menegaskan PT PMT serta pengelola kawasan akan menghadapi tuntutan hukum atas kelalaian tersebut. Insiden ini menjadi salah satu kasus radiasi paling serius dalam satu dekade terakhir dan mengundang perhatian internasional, termasuk pihak negara tujuan ekspor komoditas Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








