Nusron Wahid Bongkar Alasan di Balik Pemecatan Pegawai Kementerian ATR/BPN

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dalam menangani kasus pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), Nusron Wahid mengungkapkan, delapan pegawai Kementerian ATR/BPN telah dijatuhi sanksi usai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Dari delapan pegawai yang dikenai sanksi:
- Enam orang dijatuhi sanksi berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatan.
- Dua orang lainnya dikenai sanksi berat.
Alasan Pemberian Sanksi
Nusron Wahid menjelaskan, kedelapan pegawai tersebut terlibat dalam proses penerbitan sertifikat secara tidak prudent atau tidak hati-hati.
Baca Juga: ITS Resmi Membuka 56 Program Studi di SNBP dan SNBT 2025, Termasuk 5 Program Studi Baru
“Delapan orang itu mereka yang waktu itu terlibat dalam proses penerbitan sertifikat. Kita anggap mereka tidak prudent, tidak hati-hati, karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya memang lengkap, dari aspek prosedurnya memang terpenuhi, tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya itu enggak sesuai, karena sudah tidak ada bidang tanahnya,” ujarnya.
Nusron menegaskan, sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif, tetapi tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang ke ranah pidana, terutama jika ditemukan unsur suap atau penggunaan dokumen palsu.
Daftar Pejabat dan Pegawai Kementerian ATR/BPN yang Dijatuhi Sanksi Berat
1. JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
2. SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
3. ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
4. WS – Ketua Panitia A
5. YS – Ketua Panitia A
6. NS – Panitia A
7. LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
8. KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Baca Juga: Prediksi Nilai Rata-Rata Rapor SNBP 2025 UNPAD untuk Semua Jurusan
Berdasarkan hasil audit investigasi, salah satu langkah yang diambil adalah mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam kasus ini.
Nusron Wahid menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran administratif maupun dugaan praktik korupsi dalam urusan pertanahan.
Kasus ini akan terus didalami untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










