Dukung Program Pemerintah Baru, DPRD Minta Pemprov Jakarta Sediakan Anggaran Makan Bergizi Gratis

AKURAT.CO DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai menganggarkan program makan bergizi gratis, agar menyesuaikan dengan program pemerintah pusat yang kini telah diuji coba.
Adapun makan bergizi gratis merupakan program kampanye pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu diungkap Anggota Badan Anggar DPRD DKI Jakarta Ismail dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 antara Banggar DPRD DKI Jakarta dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga: Gibran: Mie dan Jagung Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis Pengganti Nasi
Salah satu program yang diusulkan dan bisa segera dimulai yakni, pemberian susu gratis. Anggarannya berasal dari subsidi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disalurkan melalui Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) sebesar Rp 793 miliar.
"Saya mengusulkan dipertimbangkan untuk ditambah biaya subsidi untuk kepentingan tadi. Kalau kemarin hanya diberikan kepada penerima KJP, maka diperluas penerima manfaatnya. Terlebih ada rencana tahun 2025 penghapusan KJP dan pemberlakuan sekolah gratis," ujar Ismail dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Sosial Setda DKI Jakarta Suharini Eliawati menuturkan, rencana penambahan anggaran untuk subsidi pendidikan dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2024.
"Perlu kami sampaikan, pada saat perubahan anggaran ini, kami menambahkan anggaran untuk KJMU dan KJP. Ini berkaitan dengan yang disampaikan tadi, tentang persiapan sekolah gratis. Memang sedang kami lakukan pematangan di internal kami," kata Ismail.
Diketahui, dalam dokumen paparan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024, anggaran pendidikan diusulkan Rp 18,465 triliun atau setara 25,43 persen dari total APBD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









