Komisi VIII DPR RI Kritik Penyaluran Banpres, Soroti Kasus Korupsi Rp250 Miliar

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI menyoroti laporan KPK mengenai kasus korupsi bantuan presiden (Banpres) pada saat pandemi Covid-19 yang besarannya mencapai Rp250 miliar.
Komisi yang membidangi masalah sosial ini menilai seharusnya korupsi bisa dicegah apabila bantuan disalurkan melalui metode non-tunai.
“Kejadian ini seharusnya tidak terjadi apabila pemerintah mengambil langkah penyaluran bansos berupa bantuan non-tunai,” kata Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
KPK telah melaporkan kerugian negara dalam kasus korupsi Banpres pada pandemi Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp250 miliar, dan jumlah tersebut masih terus dihitung.
Baca Juga: Jokowi Soroti Wisata Kupu-kupu di Maros: Banyakin Tanam Pohon, Bukan Tembok
Nilai proyek Banpres ini sendiri mencapai Rp900 miliar yang dibagi dalam tiga tahap.
Banpres tersebut merupakan bagian dari program pembagian bantuan sosial untuk penanggulangan pandemi Covid-19 yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bantuan ini dikemas dalam goodie bag dengan tas berdesain khusus bertuliskan 'Istana Kepresidenan Republik Indonesia' dan 'Bantuan Presiden Republik Indonesia', yang isinya antara lain paket pangan seperti beras, biskuit, gula pasir, minyak goreng, dan teh celup.
Menurut KPK, pelaku korupsi mengurangi kualitas Banpres untuk mendapatkan keuntungan. Selly menyayangkan kejadian yang menurutnya bisa dicegah ini.
“Dari sini kita sepakat bahwa korupsi itu tindakan tidak manusiawi, terlebih terjadi ketika pandemi Covid-19,” ucapnya.
Baca Juga: Maybank Sekuritas Luncurkan Maybank Trade ID, Playground Baru dalam Berinvestasi
“Namun, upaya-upaya pemerintah juga seharusnya meminimalisir celah-celah laku koruptif dalam pelaksanaannya. Pencegahan korupsi lebih baik dibanding menunggu aparat penegak hukum bergerak,” lanjut Selly.
Kasus korupsi Banpres terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyeret Ivo Wongkaren. BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Pada saat yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Banpres di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ivo, salah satu tersangka dalam proyek itu, menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) sebagai salah satu vendor pelaksana.
Selly menilai, apabila Banpres disalurkan dengan metode non-tunai, maka akan menambah besaran bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan.
“Maka dari 10 juta penerima manfaat dari sektor PKH yang tiap tiga bulan mendapatkan bantuan, bisa ditambah angka nominal bantuannya dalam rangka penanganan Covid-19,” ujarnya.
Pemerintah memiliki program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan bantuan uang sebesar Rp200 ribu. Bantuan tersebut harus ditukarkan dengan bahan makanan sesuai mekanisme yang berlaku di e-warung terdekat.
Sementara, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada KPM dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Bansos PKH disalurkan dengan dua cara: melalui rekening penerima atau kantor pos.
Masing-masing penerima manfaat PKH memperoleh uang tunai sesuai dengan kategorinya, mulai dari ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, hingga anak sekolah dari jenjang SD sampai SMA, yang dibagikan secara bertahap dalam empat tahap selama satu tahun. Besarannya pun berbeda-beda tergantung kategori KPM.
Selly menyesalkan mengapa metode Banpres dilakukan dengan pemberian sembako, padahal pada tahun 2018, pemerintah sudah menginisiasi bantuan non-tunai bersama bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) demi perputaran ekonomi daerah.
“Tapi kenapa saat Covid-19, pemerintah justru menggantikannya dengan paket sembako. Bagi saya ini kemunduran luar biasa,” ungkap mantan Wakil Bupati Cirebon tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






