Timwas Haji Belum Berencana Panggil Kemenag untuk Evaluasi Haji 2024

AKURAT.CO Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI belum berencana untuk memanggil Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengevaluasi pelaksanaan haji 2024. Sebab, evaluasi pelaksanaan harus 60 hari setelah rangkaian haji rampung dan seluruh jemaah pulang ke Tanah Air.
"Belum (dipanggil). Jadi di UU itu UU nomor 8 tahun 2019, evaluasi haji itu 60 hari setelah haji selesai. Jadi dua bulan kan. Jadi kalau 22 Juli, berarti 22 September dimulai lagi evaluasi," kata Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Timwas Haji, Yandri Susanto, saat ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Selain evaluasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan memeriksa pelaksanaan anggaran haji tahun ini, baru kemudian membahas pelaksanaan haji tahun depan.
Baca Juga: Murur: Inovasi Penyelenggaraan Haji Berbasis Maqashid Al-Syari'ah
"Evaluasi tahun ini, kemudian BPK juga periksa-periksa baru membahas lagi untuk haji tahun depan. Jadi ya memang sekarang belum bisa evaluasi sama Kemenag, jamaah haji masih ratusan ribu di sana," tutup Yandri.
Sebelumnya, Tim Pengawas (Timwas) Penyelenggaraan Haji DPR RI menilai penyelenggaraan haji tahun 2024 menyisakan banyak persoalan. Anggota Timwas Haji DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, mengusulkan agar dibentuk panitia khusus (pansus) mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji.
Sangat disayangkan, sebagai penyumbang jumlah jemaah haji terbesar di dunia yang pastinya menguntungkan secara ekonomi bagi Arab Saudi, pemerintah Indonesia dinilai gagal memanfaatkan aspek tersebut sebagai nilai tawar untuk melakukan diplomasi yang lebih baik.
Sehingga, Pemerintah Arab Saudi bisa memberikan layanan yang lebih memadai bagi jemaah asal Indonesia dibanding negara lain.
"Sebagai contoh, Korea dan Jepang sebagai negara minoritas muslim yang tidak banyak menyumbang jemaah haji justru mendapat fasilitas yang jauh lebih baik dalam hal pemondokan misalnya," ujar Wisnu di Makkah, Kamis (20/6/2024) malam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









