Murur: Inovasi Penyelenggaraan Haji Berbasis Maqashid Al-Syari'ah

AKURAT.CO Tidak dapat dimungkiri bahwa dalam setiap pelaksanaan ibadah haji di setiap tahunnya selalu saja ada yang kurang — untuk tidak berkata ada masalah, — tetapi sejak Kementerian Agama dipimpin oleh Yaqut Cholil Qouman sejak 2022-2024, sederet permasalah haji tersebut telah diurai sedemikian rupa secara sistematis.
Beberapa langkah yang dilakukan Gus Men—panggilan hormat untuk Yaqut Cholil Qoumas—untuk mengurai permasalah haji tersebut, antara lain; Program haji ramah lansia, penambahan layanan fasttrack pada Embarkasi Solo dan Surabaya, pemberian konsumsi tiga kali secara penuh selama jemaah di Makkah, kebijakan murur dan sebagainya. Perbaikan layanan penyelenggaraan ibadah haji merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam melaksanakan mandatori dari undang-undang yang telah ditetapkan.
Seiring dengan adanya perbaikan tersebut, sehingga tidak salah jika Pemerintah Arab Saudi memberikan Quota tambahan haji untuk Republik Indonesia sebesar 20.000. Hal ini memperlihatkan bahwa usaha yang dilakukan Gus Men mendapatkan pengakuan internasional, sehingga peserta haji untuk tahun 2024 berjumlah menjadi 241.000 jamaah sekaligus menjadi kuota haji terbesar dalam sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia. Kondisi ini membuktikan bahwa ada perbaikan signifikan yang dilakukan oleh Gus Men untuk penyelengaaran haji disetiap tahunnya.
Baca Juga: Apakah Jemaah Haji Harus Gundul Kepala setelah Melakukan Ibadah Haji?
Inovasi pada program "murur”, misalnya, yang berarti melintas, dilakukan untuk mempermudah jamaah haji untuk melintasi area Muzdalifah tanpa harus singgah dan bermalam di sana. Program ini telah terbukti sangat bermanfaat, khususnya bagi para jamaah haji lansia yang membutuhkan bantuan tambahan dalam menjalankan berbagai tahapan ibadah. Sehingga mobilitas jamaah haji yang terbatas dapat teratasi dengan baik.
Melalui program ini, diharapkan jamaah haji dapat lebih fokus dalam menjalakan ibadah tanpa khawatir dengan kendala fisik. Hasilnya, 53.863 Jemaah Haji lansia, risti (risiko tinggi), dan difabel dapat dimururkan. Sehingga, jumlah jemaah haji yang mabit di Muzdalifah turun signifikan dan berimbas pada lancarnya proses mabit di Muzdalifah.
Skema murur ini menjadi kebijakan inovatif yang juga disebut sebagai terobosan baru pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Melalui program ini angka kepadatan dan suasana sesak yang biasa dijumpai dalam rangkaian puncak haji menjadi dapat ditangani. Kemacetan bus pengangkut jamaah seperti yang terjadi di tahun-tahun belakangan juga dapat diurai dan memungkinkan mobilitas pengangkutan jamaah menjadi lancar sesuai dengan rute serta penjadwalan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kementerian Agama.
Program murur, jika ditinjau dari aspek syariat, dapat dipandang sebagai ikhtiar yang memiliki relevansi mendasar dalam beribadah dan sesuai dengan maqashid al-Syariah, yang secara mudah dapat didefiniskaan dengan tujuan-tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum dari keseluruhan hukum-Nya, yaitu: 1) hifdzu ad-din (menjaga agama), dimana pelaksanaan haji lancar sesuai dengan rukun haji dan ketentuan yang berlaku, tanpa khawatir dengan kendala-kendala yang dimunkinkan akan tercipta; 2) hifdzu an-nafs (menjaga diri), yaitu menjaga kesehatan diri sekaligus menghindari atau menjaga diri dari terjadi musibah yang tidak diinginkan; 3) hifdzu an-nasl (menjaga keturunan), membangun komunikasi yang baik dengan keluarga yang ditinggalkan sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran; 4) hifdzu al-maal (menjaga harta), berkaitan dengan pengeluaran tambahan selama pelaksanaan ibadah haji; 5) hifduz al- 'aql (menajaga akal), yaitu menjaga pemikiran-pemikiran negatif yang dapat merusak kekhusu’an dalam beribadah. Murur, sebagai bagian maqashid al-Syariah bertujuan untuk merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia (mashâlih al-ibâd) baik urusan dunia maupun urusan akhirat mereka.
Baca Juga: 4 Amalan Sunah bagi Jemaah Haji Saat Tiba di Rumah sesuai Sunah
Terakhir, melalui program ini tidak mengherankan jika kita tidak menemukan keluhan pelaksanaan haji oleh para jamaah, malah sebaliknya kita menjumpai atau mendengar suara pengakuan dari para jamaah yang telah tiba di Tanah Air dengan nada penuh kepuasan. Semoga ikhtiar kolektif lewat serangkaian terobosan dan kebijakan inovatif di bawah koordinasi Gus Men dalam penyelenggaraan haji tahun ini dapat dipertahankan dan diaplikasikan sebagai model kebijakan di tahun-tahun berikutnya.
Terima kasih, Gus Men. Terima kasih, Kementerian Agama.
Kontributor: Prof. Dr. Made Saihu, M.Pd. (Guru Besar IPI Universitas PTIQ Jakarta)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









