Jadi Penyakit Akut, Pemerintah Perlu Lakukan Ini untuk Berantas Kekerasan di Sekolah Kedinasan

AKURAT.CO Tindak kekerasan yang berujung kematian di sekolah kedinasan bukan sesuatu hal yang baru di Indonesia. Terbaru, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta tewas akibat dianiaya oleh seniornya.
Pengamat pendidikan Universitas Paramadina, Totok Soefijanto mengatakan, masalah ini terus terjadi lantaran tumpang tindih antara nilai senioritas dan profesionalisme yang dimiliki mahasiswa di sekolah kedinasan.
"Pendidikan kedinasan menekankan pada kompetensi praktis di lapangan dan disiplin. Siswa yang senior merasa sudah menguasai lebih banyak kompetensi, lalu juga sudah menjalankan pendidikan dengan disiplin. Makanya, dia memandang siswa yang baru masuk lebih rendah. Seolah-olah, kalau sudah senior itu sudah lebih tahu dan pengalaman, karena itu harus dihormati," kata Totok ketika dihubungi Akurat.co, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga: Adik Korban Penganiayaan STIP Bakal Dapat Beasiswa dari Kemenhub
Padahal, bisa saja siswa baru tersebut lebih cepat menguasai keterampilan dan kompetisi yang ada, sehingga bisa dianggap setara dengan para seniornya.
Selain itu, lembaga pendidikan seharusnya menekankan meritokrasi, yang mana lembaga pendidikan menghargai kompetensi dan kerja sama antara senior dan junior.
"Lembaga kedinasan di manapun di dunia saat ini sudah meninggalkan senior-junior begitu, dengan banyak mengerjakan tugas kolaboratif. Ini dapat mengikis seniorisme yang salah kaprah dan mengandung kekerasan tanpa ujung itu," tegasnya.
Meski begitu, langkah tersebut membutuhkan tindakan menyeluruh dan berkelanjutan, sampai pada akhirnya para mahasiswa lulus dan bertugas di instansi masing-masing.
Baca Juga: Putus Rantai Kekerasan, Menhub Budi Percepat Pembenahan di STIP
"Langkah ini harus segera dimulai, karena kalau tidak akan terus terjadi dan memakan korban sia-sia," pungkasnya.
Solusi lainnya, hal ini juga bisa dicegah dengan menanamkan nilai anti kekerasan dalam pendidikan dan pelatihan, salah satunya menyiapkan hotline dan whistle blower system dan konseling yang melekat di kalangan mahasiswa.
"Penindakan bisa dilakukan dengan tegas, termasuk memecat pimpinan lembaga tersebut bila terjadi kekerasan sampai memakan korban jiwa, tidak ada ampun. Kemudian para pelakunya dikeluarkan dan diberikan sanksi pidana kriminal," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








