TB Hasanuddin: Pemberian Pangkat Istimewa kepada Prabowo Bertentangan dengan UU

AKURAT.CO Politisi senior PDIP sekaligus anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menganggap, pemberian pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau menurut hemat saya ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucap Hadanuddin, di Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009, pemberian pangkat istimewa tersebut tidak sesuai.
Baca Juga: Ketua Aktivis 98 Sebut Kenaikan Jabatan Prabowo Bukan Politisasi: Memang Wis Wayahe Jenderal
“Menurut UU nomor 20 tahun 2009 itu bertentangan, atau apapun itu namanya, keppres itu tidak sesuai dengan dua Undang-Undang,” kata dia.
Selanjutnya, menurut Hasanuddin, saat Prabowo diberhentikan secara hormat pada tahun 1998 lalu, dia diberhentikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) BJ Habibie.
Maka menurutnya, jika ingin diberi pangkat lagi, maka harusnya Jokowi mencabut kepres dahulu, lalu baru memberikan pangkat istimewa tersebut.
“Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres, jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Kepres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru,” bebernya.
Baca Juga: Bagaimana Penerapan Demokrasi di Indonesia? Simak Sejarah dan Perkembangannya
Sehingga tidak serta merta bisa diberikan pangkat. Ia pun meminta pemerintah untuk tetap perhatikan Undang-Undang yang berlaku ketika membuat keputusan.
“Jadi tidak serta merta, lalu membuat aturan baru, jadi semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan UU yang dibuat baik oleh pemerintah ataupun DPR yang mewakili rakyat,” tandas Hasanuddin.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo Subianto.
Adapun pangkat ini merupakan bentuk kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI kehormatan.
Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Keterkaitan Antar Ruang?
Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








