Akurat Logo

Kritik Penghitungan Suara Tertutup, Bawaslu Minta Rekapitulasi Ulang

Citra Puspitaningrum | 16 Februari 2024, 18:03 WIB
Kritik Penghitungan Suara Tertutup, Bawaslu Minta Rekapitulasi Ulang
 
AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritisi proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara tertutup. Hal itu tidak dibenarkan karena proses penghitungan suara harus dilakukan secara transparan. 
 
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, apabila ditemukan hal semacam itu maka rekapitulasi suara yang dilakukan secara tertutup harus diulang. 
 
"Yang namanya tempat rekapitulasi itu harus terbuka, jangan sampai tertutup, gordennya ditutup, itu tidak boleh. Kalau tertutup hitung ulang," katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
 
Ketua Bawaslu menerangkan, tugas semua penyelenggara pemilu dan pengawas tingkat kecamatan, kelurahan maupun desa memiliki kewajiban untuk mengawal hasil rekapitulasi secara manual.
 
 
Oleh karena itu, praktik terselubung dengan cara melakukan penghitungan suara tertutup tidak dibenarkan. 
 
"Kalau tertutup, hitung ulang. Jadi, kami berharap teman-teman PPK dan lain lain bisa melakukannya," ujarnya. 
 
Alih-alih meributkan soal proses penghitungan versi KPU yakni Sirekap, Ketua Bawaslu meminta masyarakat untuk mengawal rekapitulasi manual.
 
Sebabnya, karena publikasi Sirekap sering kali bermasalah dalam penginputan angka hasil suara penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 
 
"Sirekap itu penghitungannya tidak akan dipakai nanti untuk rekapitulasi manual. Yang rekapitulasi manual itu C hasil plano itu paling penting," tuturnya. 
 
"Nah, nanti yang perlu dikawal apa? Yang dikawal itu rekapitulasi berjenjang ini. Ini yang perlu dikawal, jadi dengan kemudian ada suara terbang itu kan, melayang ke mana-mana. Itu yang perlu kita jaga supaya tidak terjadi demikian," sambung Ketua Bawaslu menegaskan. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.