AKURAT.CO Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menjadi penentu status cawapres Gibran Rakabuming. Pasalnya, putusan MKMK bisa menjadi pintu masuk untuk membatalkan status cawapres Gibran sebagai peserta Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengakui hal itu. Sebab, putusan MKMK nantinya bisa jadi memaksa MK untuk menggelar ulang rapat permusyawaratan hakim (RPH), dan mengubah putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menambah norma syarat minimum usia capres-cawapres.
"Terlepas dari prinsip keputusan MK yang final and binding, perlu dicermati proses dalam mengambil keputusan dan membacakan keputusan nomor 90 tersebut. Pintu masuk untuk mengoreksi ini, bisa masuk dari keputusan MKMK,” kata Junimart, kepada Akurat.co, di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Kasus Etik Anwar Usman Buka Celah Gagalkan Gibran Jadi Cawapres
Sebelumnya, Jimly mengaku MKMK bisa diyakinkan untuk memaksa MK mengoreksi putusan, mengikuti ketentuan Pasal 17 ayat 7 UU Kekuasaan Kehakiman. Hal ini memungkinkan jika MKMK menjatuhkan sanksi etik kepada hakim yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung, terhadap perkara.
Junimart yang memiliki latar belakang sebagai advokat menilai hal itu sangat memungkinkan, namun lagi-lagi bergantung dari kualitas pembuktian dan putusan MKMK nantinya.
“Ini bisa saja dilakukan, apabila ada dimuat dalam putusan MKMK,” ujar dia.
Baca Juga: Jimly Penuhi Syarat Adili Etik Anwar Usman Cs
Menurutnya, putusan MK yang dijadikan pintu masuk untuk Gibran maju menjadi cawapres, cacat hukum dan otomatis batal demi hukum. Sebab, pengambilan putusan dalam perkara tersebut, rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Ketika dalam proses pengambilan keputusan tidak sesuai dengan aturan dan UU, maka keputusan tersebut menurut saya cacat hukum, karenanya batal demi hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Gerindra Wanti-wanti Jimly, Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan
Dengan begitu, dia menilai, ada konsekuensi logis dan hukum untuk membatalkan putusan MK yang menuai MK kebanjiran laporan pelanggaran etik. Namun, tak sedikit pula pihak yang menganggap MKMK tidak bisa mengoreksi putusan karena hanya bekerja pada wilayah etik.
“Apakah negara ini mau menjalankan perintah pengadilan yang menyimpang dari aturan, hanya dengan pola keputusan pertama dan terakhir” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot






