Pendaftaran Capres-cawapres Wajib Dilengkapi Dokumen Visi Misi

AKURAT.CO KPU mewajibkan pasangan calon capres-cawapres membawa dokumen visi-misi sebagai syarat pendaftaran selama 19-25 Oktober 2023. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat kelengkapan administrasi.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dokumen visi-misi tersebut nantinya menjadi bahan yang dikampanyekan capres-cawapres.
"Penting untuk dijelaskan salah satu dokumen yang harus dibawa atau disampaikan pada saat mendaftarkan adalah visi misi program bakal calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim, dalam konferensi pers, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: KPU Tak Libatkan DPR Saat Revisi Syarat Usia Capres-Cawapres
Secara resmi KPU telah mengumumkan pendaftaran capres-cawapres dimulai selama 19-25 Oktober 2023. Hari pertama hingga tanggal 24 Oktober 2023, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
"Selanjutnya nanti akan dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun dan juga dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani," ujarnya.
Baca Juga: KPU Target Revisi PKPU Batasan Usia Capres-Cawapres Rampung Sebelum Pendaftaran
Secara terpisah, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) telah memastikan bakal melakukan pendaftaran pada hari pertama. Tim dari Koalisi Perubahan telah menyurati hal itu kepada KPU pada 14 Oktober 2023, pukul 15.00 WIB.
"Surat tersebut langsung diterima oleh staf sekretaris jenderal KPU RI," kata Sekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim.
Baca Juga: KPU Pastikan Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah
Keputusan mendaftar pada hari pertama merupakan hasil keputusan Koalisi Perubahan yang terdiri atas Nasdem, PKB dan PKS.
Hermawi menambahkan, dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, maka proses pendaftaran akan segera diselesaikan. "Insya Allah kami jadi pasangan pertama dan akan tiba sekitar pukul 08.00 pagi," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







