Cara Lapor Pajak Lewat Coretax

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan sistem perpajakan untuk memudahkan wajib pajak.
Salah satu inovasi terbaru adalah Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan pajak dalam satu platform.
Melalui Coretax, proses lapor pajak diharapkan menjadi lebih sederhana, terpusat, dan transparan.
Baca Juga: Coretax Jadi Prioritas, Menkeu Tunda Penataan Organisasi DJP
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem inti perpajakan milik DJP yang mengintegrasikan layanan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak. Sistem ini dikembangkan untuk menggantikan dan menyempurnakan berbagai aplikasi pajak sebelumnya agar data wajib pajak terkelola secara terpadu.
Dengan Coretax, DJP menargetkan proses administrasi pajak yang lebih efisien, akurat, serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Siapa yang Menggunakan Coretax?
Coretax digunakan oleh berbagai pihak, antara lain:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Konsultan pajak
- Petugas pajak
Dalam praktiknya, penerapan Coretax dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan DJP.
Baca Juga: 5,03 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT
Cara Lapor Pajak Lewat Coretax
Secara garis besar, alur pelaporan pajak melalui Coretax tidak jauh berbeda dari sistem sebelumnya, namun lebih terintegrasi.
Pertama, wajib pajak perlu memiliki NPWP yang aktif dan akun DJP Online.
Data wajib pajak nantinya akan terhubung ke dalam sistem Coretax.
Setelah masuk ke sistem, wajib pajak dapat memilih jenis pajak dan masa pajak yang akan dilaporkan.
Coretax akan menampilkan formulir pelaporan yang relevan sesuai profil wajib pajak.
Selanjutnya, wajib pajak mengisi data penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, serta informasi pendukung lainnya.
Sistem Coretax dirancang untuk membantu validasi data secara otomatis agar meminimalkan kesalahan pengisian.
Setelah seluruh data diisi dan diperiksa, wajib pajak dapat mengirimkan laporan pajak secara elektronik.
Bukti penerimaan elektronik akan tersedia sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil dilakukan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar proses lapor pajak berjalan lancar, wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung seperti:
- Bukti potong pajak
- Rekap penghasilan
- Data kredit pajak
- Laporan keuangan (untuk Wajib Pajak Badan)
Kelengkapan dokumen akan membantu pengisian data lebih cepat dan akurat.
Keuntungan Lapor Pajak Lewat Coretax
Pelaporan pajak melalui Coretax menawarkan sejumlah keuntungan. Sistem yang terintegrasi memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak dalam satu platform.
Selain itu, validasi data otomatis membantu mengurangi risiko kesalahan yang dapat berujung pada sanksi administrasi.
Bagi DJP, Coretax juga membantu meningkatkan pengawasan dan kualitas data perpajakan secara nasional.
Kendala yang Mungkin Dihadapi
Pada tahap awal penerapan, beberapa wajib pajak mungkin mengalami kendala seperti adaptasi sistem baru atau keterbatasan pemahaman teknis.
Oleh karena itu, DJP biasanya menyediakan panduan, sosialisasi, dan layanan bantuan untuk mendukung transisi ke Coretax.
Dengan hadirnya Coretax, proses lapor pajak diharapkan menjadi lebih mudah dan terintegrasi.
Wajib pajak tetap perlu memahami alur dan ketentuan yang berlaku agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar dan tepat waktu.
Arika Yafi Fawazzain (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








