Pelaporan Pajak Digital Makin Mudah, Begini Cara Submit Laporan di Coretax

AKURAT.CO Transformasi digital di sektor perpajakan terus berjalan seiring upaya pemerintah memperkuat sistem administrasi yang lebih modern, terintegrasi, dan mudah diakses.
Salah satu wujud nyata dari transformasi tersebut adalah kehadiran Coretax Administration System (Coretax) yang kini mulai digunakan dalam berbagai proses perpajakan, termasuk pelaporan pajak secara daring.
Coretax dirancang untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan menyederhanakan alur pelaporan sekaligus meningkatkan akurasi data.
Baca Juga: Ada Coretax, Laporan SPT Melonjak 208 Kali di 3 Hari Pertama 2026
Coretax sebagai Sarana Pelaporan Pajak Terintegrasi
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan pajak dalam satu platform.
Melalui sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan proses pelaporan yang tidak lagi terpisah-pisah seperti sebelumnya.
Mulai dari pembuatan bukti potong, penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pengiriman laporan pajak dapat dilakukan secara berurutan dan terpantau.
Pelaporan pajak melalui Coretax dapat dilakukan untuk berbagai jenis pajak, salah satunya PPh Pasal 21. Masa yang menjadi kewajiban rutin perusahaan terkait pemotongan pajak atas penghasilan karyawan maupun pihak lain.
Sistem ini membantu wajib pajak memastikan bahwa data pemotongan dan pelaporan saling terhubung tanpa harus melakukan input berulang.
Persiapan Sebelum Submit Laporan Pajak di Coretax
Sebelum masuk ke tahap pelaporan, ada sejumlah hal penting yang perlu dipersiapkan agar proses submit laporan pajak berjalan lancar.
Wajib pajak harus memastikan telah memiliki akun Person in Charge (PIC) yang aktif dan terdaftar di Coretax. Akun ini berfungsi sebagai akses utama untuk mengelola kewajiban perpajakan perusahaan.
Selain itu, data identitas wajib pajak dan informasi perusahaan perlu dipastikan telah tersinkronisasi dengan benar di dalam sistem.
Ketepatan data menjadi faktor krusial karena Coretax bekerja dengan pendekatan basis data terintegrasi.
Kesiapan koneksi internet yang stabil juga menjadi hal teknis yang tidak boleh diabaikan, mengingat seluruh proses dilakukan secara daring.
Tahap Awal Pelaporan: Pembuatan Bukti Potong
Salah satu langkah awal sebelum submit laporan pajak adalah pembuatan bukti potong PPh 21 Masa. Bukti potong ini menjadi dasar utama dalam penyusunan SPT Masa.
Melalui Coretax, pembuatan bukti potong dilakukan secara digital dan terstruktur.
Setelah masuk ke sistem menggunakan akun PIC, pengguna perlu memastikan sedang mengelola akun wajib pajak yang benar. Selanjutnya, pengguna dapat mengakses menu bukti pemotongan untuk membuat bukti potong baru, baik untuk pegawai tetap maupun selain pegawai tetap.
Setiap data yang diinput, mulai dari identitas penerima penghasilan hingga nilai pajak yang dipotong, akan langsung terekam dalam sistem.
Bukti potong yang telah diisi kemudian disimpan dan diterbitkan secara resmi. Pada tahap ini, Coretax memungkinkan pengguna untuk meninjau kembali data sebelum bukti potong dinyatakan sah dan siap digunakan dalam pelaporan pajak.
Proses Submit Laporan Pajak Melalui Coretax
Setelah seluruh bukti potong selesai dibuat, wajib pajak dapat melanjutkan ke tahap utama, yakni submit laporan pajak di Coretax. Proses ini diawali dengan mengakses menu Surat Pemberitahuan (SPT) yang tersedia dalam sistem.
Di dalam menu tersebut, pengguna akan diarahkan untuk membuat konsep SPT baru sesuai dengan jenis pajak yang dilaporkan.
Pemilihan periode dan tahun pajak menjadi langkah penting berikutnya.
Coretax memberikan opsi pelaporan secara sistematis sehingga wajib pajak dapat memastikan bahwa laporan disampaikan sesuai masa pajak yang benar.
Setelah itu, pengguna dapat menentukan jenis SPT, baik laporan normal maupun pembetulan apabila terdapat perbaikan data.
Seluruh data bukti potong yang telah dibuat sebelumnya akan otomatis terhubung dengan formulir SPT. Hal ini memudahkan pengguna karena tidak perlu melakukan input ulang.
Setelah memastikan seluruh informasi terisi dengan benar dan lengkap, wajib pajak dapat melanjutkan ke tahap akhir berupa pembayaran pajak, jika masih terdapat pajak yang harus disetorkan, lalu melakukan pengiriman laporan.
Kemudahan dan Manfaat Pelaporan Pajak di Coretax
Pelaporan pajak melalui Coretax memberikan sejumlah manfaat yang dirasakan langsung oleh wajib pajak.
Proses yang terintegrasi mengurangi risiko kesalahan administrasi dan mempercepat penyusunan laporan.
Wajib pajak juga dapat memantau status pelaporan secara real time, sehingga kepastian penyampaian SPT menjadi lebih terjamin.
Selain itu, sistem ini mendorong kepatuhan pajak dengan menyediakan alur yang lebih transparan dan mudah dipahami.
Bagi perusahaan yang memiliki kewajiban pelaporan rutin, Coretax menjadi sarana yang membantu efisiensi kerja sekaligus mendukung tata kelola perpajakan yang lebih tertib.
Baca Juga: Tujuan Penerapan Coretax Pajak dan Arah Baru Reformasi Administrasi Perpajakan
Coretax dan Arah Baru Pelaporan Pajak Digital
Penerapan Coretax menandai perubahan penting dalam cara wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakannya.
Tidak hanya sebagai alat pelaporan, sistem ini juga menjadi fondasi pengelolaan data pajak berbasis teknologi yang lebih akurat dan berkelanjutan.
Dengan memahami cara submit laporan pajak di Coretax, wajib pajak dapat beradaptasi lebih cepat terhadap sistem baru sekaligus menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Pelaporan pajak yang sebelumnya dipandang rumit kini bergerak menuju proses yang lebih sederhana, terstruktur, dan terintegrasi.
Coretax menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang modern, di mana kepatuhan dan kemudahan berjalan beriringan.
Mutiara MY (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









