Pendirian Kopdes Merah Putih Wajib Lewat Musyawarah Desa dan Libatkan Warga

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan bahwa proses pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia harus dilakukan secara partisipatif melalui mekanisme musyawarah desa khusus. Dimana keterlibatan masyarakat dan perangkat desa menjadi syarat utama dalam proses tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam acara Sosialisasi Nasional Pembentukan Kopdes Merah Putih yang digelar di Jakarta, Senin (14/4/2025).
“Pembentukan Kopdes Merah Putih wajib melibatkan perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan masyarakat setempat. Ini harus melalui musyawarah desa khusus agar benar-benar lahir dari kebutuhan dan aspirasi warga,” ujar Yandri di Jakarta.
Baca Juga: Kebijakan Top Down pada Kopdes Merah Putih Tak Tepat
Yandri juga menekankan pentingnya pendataan karakteristik dan potensi lokal sebagai bagian dari proses pembentukan koperasi. Menurutnya, keragaman potensi antar desa di Indonesia menjadi kekuatan yang harus diidentifikasi dan dimanfaatkan.
“Setiap desa punya keunggulan berbeda, dan itulah yang perlu dimaksimalkan oleh Kopdes. Karena itu, kami dorong agar pertemuan rutin dilakukan untuk menggali potensi yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, acara sosialisasi nasional ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Kopdes Merah Putih.
Seperti yang diketahui, sosialisasi tersebut memiliki satu tujuan utama yakni menyamakan persepsi dan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah menjelang target pendirian Kopdes secara serentak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










