AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) terkait laporan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pengemudi yang menjadi bagian dari ekosistem transportasi daring di Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahannya terkait nominal BHR yang dinilai tidak layak tersebut.
Dalam pernyataannya di Jakarta, ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap perusahaan aplikator akan segera dilakukan guna memastikan hak-hak pengemudi terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Panggil, kita (bakal) panggil. Oke,” ujar Wamenaker saat acara open house Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, Selasa (25/3/2025).
Kemarahan Wamenaker semakin terlihat saat ia menanggapi pertanyaan dari awak media terkait minimnya BHR yang diterima oleh para pengemudi ojol.
“BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR nih,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menyatakan kesiapan untuk memanggil perusahaan aplikator yang memberikan BHR dalam jumlah yang dinilai tidak adil bagi pengemudi.
Ia menyebut bahwa Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan dan formula pemberian BHR bagi mitra pengemudi ojol.
“Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator),” kata Menaker.
Kebijakan terkait BHR bagi pengemudi ojol menjadi sorotan karena dianggap kurang mencerminkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi daring.
Baca Juga: Polemik BHR Rp50 Ribu untuk Ojol, Wamen Noel: Mereka Pekerja Paruh Waktu
Para pengemudi mengandalkan pendapatan harian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan bonus tahunan seperti BHR diharapkan dapat membantu mereka dalam menghadapi beban pengeluaran selama hari raya.
Dukungan dari pemerintah untuk mengawal hak-hak pengemudi ojol tersebut diharapkan dapat memberikan tekanan bagi perusahaan aplikator untuk lebih memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja









