Ricuh Anggota TNI di Warung Madura Gara-gara QRIS, Apakah Konsumen Wajib Bayar Biaya Admin?

AKURAT.CO Sebuah insiden di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, mendadak menyita perhatian publik. Sebuah warung Madura dilaporkan rusak setelah terjadi konflik yang dipicu hal sederhana: biaya admin QRIS Rp1.000. Dari transaksi kecil, situasi berkembang menjadi cekcok, hingga berujung kekerasan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar:
apakah biaya admin QRIS memang boleh dibebankan ke konsumen?
Ringkasan
Tidak. Konsumen tidak boleh dikenakan biaya admin saat membayar dengan QRIS.
Penjelasan ringkas:
QRIS memiliki biaya bernama MDR (Merchant Discount Rate)
Biaya tersebut ditanggung pedagang, bukan pembeli
Pedagang dilarang menambahkan biaya ke konsumen
Aturan ini ditegaskan oleh Bank Indonesia melalui PBI No. 23/6/PBI/2021
👉 Artinya: tambahan Rp500–Rp1.000 saat bayar QRIS tidak sesuai aturan resmi
Kronologi Kasus: Dari QRIS Rp1.000 Jadi Konflik
Peristiwa di Kemayoran memperlihatkan bagaimana isu kecil bisa memicu konflik besar.
Menurut keterangan warga, kejadian bermula saat seorang pembeli yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ingin membayar rokok menggunakan QRIS di sebuah toko kelontong. Penjaga toko menyampaikan bahwa ada tambahan biaya admin Rp1.000 untuk transaksi tersebut.
Karena tidak membawa uang tunai, pembeli tetap menggunakan QRIS, namun situasi berubah menjadi cekcok. Adu mulut terjadi, disertai saling ejek, hingga berujung pada tindakan fisik.
Situasi semakin memanas ketika pembeli tersebut kembali ke markas dan diduga mengajak rekan-rekannya datang ke lokasi. Dalam waktu singkat, lebih dari 10 orang mendatangi toko dan terjadi pengeroyokan serta perusakan fasilitas.
Di sisi lain, pihak militer melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa insiden bermula dari kesalahpahaman saat transaksi dan menyebut adanya luka yang dialami prajurit. Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian untuk memastikan fakta secara utuh.
👉 Insight penting:
Konflik ini bukan semata soal emosi, tapi dipicu oleh ketidaksesuaian pemahaman tentang biaya QRIS
Apa Itu Biaya QRIS dan Siapa yang Menanggungnya?
Biaya dalam sistem QRIS disebut Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran.
Struktur biaya:
UMKM ≤ Rp500.000 → 0% (gratis)
Transaksi tertentu → sekitar 0,3%
Dalam semua kondisi:
👉 tidak boleh dibebankan ke konsumen
Menurut penjelasan Bank Indonesia, biaya ini adalah bagian dari sistem pembayaran digital, bukan biaya tambahan yang boleh dialihkan ke pembeli.
👉 Insight baru:
Dalam banyak kasus, biaya yang dipermasalahkan konsumen justru lebih besar dari MDR sebenarnya, yang menunjukkan adanya distorsi di lapangan.
Baca Juga: Tanpa Ribet, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
Baca Juga: QRIS dan BI Fast Bakal Jadi Motor 150 Juta Transaksi Harian
Kenapa Pedagang Tetap Menarik Biaya QRIS?
Kasus Kemayoran mencerminkan realita yang lebih luas. Ada beberapa faktor utama:
1. Persepsi “Rugi” yang Tidak Proporsional
Pedagang melihat MDR sebagai potongan langsung, padahal nilainya kecil.
Misalnya:
MDR 0,3% dari Rp10.000 hanya Rp30
Tapi yang dibebankan ke konsumen bisa Rp1.000
👉 Terjadi selisih besar antara biaya nyata dan biaya yang ditarik
2. Edukasi yang Tidak Merata
Tidak semua pelaku usaha memahami:
aturan larangan surcharge
skema MDR sebenarnya
perbedaan biaya sistem vs harga jual
Akibatnya:
👉 praktik yang salah dianggap normal
3. Friksi Sosial di Transaksi Kecil
Transaksi nominal kecil (rokok, kopi, gorengan) justru paling rawan konflik karena:
margin tipis
komunikasi langsung
emosi cepat naik
Kasus Kemayoran adalah contoh nyata:
👉 konflik ekonomi mikro bisa berubah jadi konflik sosial
4. Konsumen Tidak Menolak
Banyak pembeli memilih diam karena nominal kecil.
Padahal:
👉 pembiaran ini menciptakan “standar baru” yang menyimpang
Apakah Ada Kondisi Konsumen Bisa Kena Biaya QRIS?
Perlu dibedakan:
Tidak Boleh:
Pembayaran barang/jasa (warung, toko, restoran)
Bisa Ada Biaya:
Tarik tunai QRIS
Transfer (QRIS Tuntas)
👉 Jadi, jika belanja lalu diminta bayar lebih karena QRIS, itu bukan kondisi yang dibenarkan
Simulasi Nyata: Kenapa Biaya Rp1.000 Jadi Masalah?
Bayangkan situasi sederhana:
Harga rokok: Rp20.000
Bayar tunai: Rp20.000
Bayar QRIS: Rp21.000
Pedagang bilang:
“Ada biaya admin”
Padahal:
MDR maksimal hanya puluhan rupiah
Bahkan bisa 0% untuk UMKM kecil
👉 Artinya:
Tambahan Rp1.000 bukan biaya sistem, tapi keputusan sepihak
Insight Editorial: QRIS Murah di Sistem, Mahal di Persepsi
Kasus Kemayoran membuka satu paradoks penting:
QRIS dirancang untuk menekan biaya transaksi, tetapi di lapangan justru menciptakan persepsi mahal.
Masalah utamanya bukan teknologi, melainkan:
literasi finansial yang belum merata
tekanan ekonomi mikro
lemahnya kontrol perilaku transaksi
Ini yang disebut sebagai hidden friction dalam digitalisasi
➡️ hambatan kecil yang tidak terlihat, tapi berdampak besar
Baca Juga: QRIS wondr by BNI Bisa Dipakai di China, Transaksi Lintas Negara Makin Mudah
Baca Juga: QRIS Bisa Pakai Kartu Kredit, Honest Buka Akses Baru Transaksi
Kenapa Ini Penting?
1. Trust Terhadap QRIS Bisa Turun
Jika dianggap mahal, orang kembali ke cash
2. Menghambat Inklusi Keuangan
Padahal QRIS dibuat untuk memperluas akses pembayaran digital
3. Risiko bagi Pedagang
Melanggar aturan bisa berujung sanksi dari penyedia layanan
4. Konflik Sosial Nyata
Kasus Kemayoran menunjukkan:
👉 masalah Rp1.000 bisa berujung kekerasan
Apa yang Bisa Dilakukan Konsumen?
Jika menemukan biaya tambahan:
Tanyakan dasar biaya
Minta harga sesuai label
Tolak jika tidak jelas
Laporkan ke penyedia QRIS atau bank terkait
Menurut penjelasan Bank Indonesia, masyarakat berhak menolak biaya tambahan dan melaporkannya untuk edukasi ulang merchant.
Penutup: Masalah Kecil, Dampak Besar
Kasus Kemayoran menunjukkan bahwa persoalan kecil seperti biaya admin QRIS bisa menjadi pemicu konflik serius jika tidak dipahami dengan benar.
Di satu sisi, sistem sudah dirancang adil.
Di sisi lain, praktik di lapangan belum sepenuhnya selaras.
Pertanyaannya kini bukan hanya soal aturan, tapi soal kebiasaan:
Apakah kita akan terus membiarkan biaya yang tidak semestinya menjadi hal yang dianggap wajar?
Pantau terus perkembangan kebijakan QRIS dan edukasi publik, karena masa depan transaksi digital sangat bergantung pada kepercayaan yang dibangun hari ini.
Baca Juga: Biaya Admin QRIS: Benarkah Konsumen Harus Bayar Lebih? Ini Aturan Resminya
Baca Juga: QRIS RI-China Jadi Babak Baru Dedolarisasi
FAQ
1. Apakah konsumen wajib membayar biaya admin QRIS saat belanja?
Tidak. Dalam sistem QRIS, biaya yang dikenal sebagai MDR (Merchant Discount Rate) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pedagang. Berdasarkan ketentuan dari Bank Indonesia, merchant tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada konsumen saat transaksi pembelian barang atau jasa.
2. Kenapa di warung atau toko kecil masih ada tambahan biaya QRIS Rp1.000?
Fenomena ini umumnya terjadi karena pedagang menganggap MDR sebagai potongan yang harus diganti oleh pembeli, padahal nilainya sangat kecil bahkan bisa 0% untuk UMKM. Selain itu, kurangnya edukasi dan kebiasaan konsumen yang tidak menolak membuat praktik ini terus terjadi. Dalam banyak kasus, biaya Rp1.000 tersebut bukan berasal dari sistem, melainkan keputusan sepihak pedagang.
3. Apakah biaya admin QRIS bisa menjadi pemicu konflik seperti kasus di warung Madura?
Ya, kasus di Kemayoran menunjukkan bahwa biaya kecil seperti Rp1.000 bisa memicu konflik jika disertai kesalahpahaman dan emosi. Transaksi dengan nominal kecil sering melibatkan interaksi langsung dan sensitif terhadap harga, sehingga ketika ada tambahan biaya yang dianggap tidak wajar, potensi cekcok menjadi lebih besar dan bisa berkembang menjadi konflik serius.
4. Apakah semua transaksi QRIS benar-benar gratis?
Tidak semua gratis, tetapi penting dipahami bahwa biaya QRIS tidak dibebankan ke konsumen. Untuk usaha mikro dengan transaksi hingga Rp500.000, MDR bahkan 0%. Untuk kategori lain, ada biaya tertentu seperti sekitar 0,3%, namun tetap menjadi tanggungan merchant. Jadi, dari sisi pembeli, transaksi QRIS seharusnya tetap tanpa biaya tambahan.
5. Kapan konsumen bisa dikenakan biaya saat menggunakan QRIS?
Biaya hanya bisa dikenakan dalam layanan tertentu seperti tarik tunai atau transfer menggunakan QRIS (misalnya QRIS Tuntas), bukan saat transaksi pembelian barang atau jasa. Jadi jika Anda berbelanja dan diminta membayar lebih karena menggunakan QRIS, itu bukan kondisi yang sesuai dengan aturan.
6. Apa yang harus dilakukan jika diminta bayar lebih saat menggunakan QRIS?
Konsumen berhak menanyakan dasar biaya tambahan tersebut dan menolak jika tidak sesuai aturan. Anda juga bisa memilih metode pembayaran lain atau melaporkan praktik tersebut ke penyedia jasa pembayaran terkait. Menurut penjelasan dari Bank Indonesia, laporan masyarakat penting untuk memastikan pedagang mendapatkan edukasi ulang.
7. Apakah pedagang bisa dikenakan sanksi jika menarik biaya admin QRIS ke konsumen?
Ya, pedagang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi oleh penyedia jasa pembayaran, mulai dari teguran hingga penghentian layanan QRIS. Hal ini karena praktik tersebut bertentangan dengan aturan sistem pembayaran yang bertujuan menjaga transparansi harga dan melindungi konsumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel



