Penetapan Tersangka Kasus Longsor TPST Bantargebang Belum Cukup, Aparat Diminta Periksa Pihak Lain

AKURAT.CO Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka kasus longsor sampah maut di TPST Bantargebang dinilai belum mencerminkan tanggung jawab menyeluruh Pemerintah Provinsi Jakarta.
Untuk itu, Anggota DPRD Provinsi Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josephine Simanjuntak, mendesak aparat penegak hukum mengusut lebih dalam terkait kasus ini.
"Kami mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Ini memang merupakan masalah pelik yang perlu diselidiki secara lebih dalam," kata Josephine saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Penetapan Tersangka Longsor Bantargebang Jadi Sorotan, Pengamat: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Dia menegaskan, persoalan sampah di Jakarta pascainsiden longsor tidak lagi sebatas isu bau, polusi, dan kesehatan. Menurutnya, tragedi tersebut telah menelan korban jiwa dan menunjukkan kegagalan serius dalam pengelolaan sampah.
"Kini, sampah tidak lagi menjadi sekadar isu bau, polusi, dan kesehatan saja, tapi jelas-jelas merenggut nyawa petugas-petugas di lapangan," ujarnya.
Dia meminta agar penetapan tersangka tidak berhenti pada satu orang. Menurutnya, masih ada pejabat lain di Dinas Lingkungan Hidup yang harus dimintai pertanggungjawaban atas insiden yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
"Sehingga, perlu ada pertanggungjawaban atas insiden yang terjadi di TPST Bantargebang belakangan ini," tegasnya.
Selain itu, dia juga menyoroti buruknya tata kelola sampah di Jakarta yang berlangsung selama puluhan tahun. Sejak Bantargebang beroperasi, penumpukan sampah terus terjadi tanpa diimbangi perbaikan sistem yang signifikan.
Desakan Tersangka Baru Tragedi Bantargebang
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya menetapkan tersangka baru selain mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto.
Baca Juga: Penetapan Asep Kuswanto sebagai Tersangka Kasus Sampah Maut Bantargebang Tidak Adil
Menurut Trubus, pihak-pihak yang terlibat langsung di lapangan justru memiliki tanggung jawab lebih besar dalam peristiwa maut yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang.
Dia menyoroti peran pejabat teknis Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST), termasuk Agung Pujo Winarko yang dinilai layak ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Mestinya ini (penetapan tersangka) tidak hanya berlaku kepada mantan kepala dinas Lingkungan Hidup (Asep Kuswanto), tetapi juga ada UPST dan semua yang terkait, termasuk penjaga di lapangan yang tidak melaporkan," kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 6Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







