Penetapan Asep Kuswanto sebagai Tersangka Kasus Sampah Maut Bantargebang Tidak Adil

AKURAT.CO Longsornya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang terus menuai polemik.
Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dinilai tidak adil karena dianggap hanya menyasar satu pihak.
Asep ditetapkan sebagai tersangka oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq. Namun, sejumlah pihak menilai masih ada pihak lain yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
Pengamat politik, Adif Miftahul, menilai penanganan kasus ini terkesan tebang pilih. Ia menyebut, selain Asep, Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH Provinsi Jakarta, Agung Pujo Winarko, juga memiliki peran yang tidak bisa diabaikan.
"Jadi, menteri LH harus melihat kasus Bantargebang tidak hanya sebelah mata. Artinya bukan hanya AK tapi ada peran Agung yang harusnya bertanggung jawab juga," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Kasus Longsor TPST Bantargebang Jadi Momentum Evaluasi Total Pengelolaan Sampah Jakarta
Menurut Adif, Asep berpotensi menjadi tumbal atas kebijakan dan kelalaian oknum dalam pengelolaan sampah di Bantargebang. Ia menegaskan jika Asep ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak lain yang memiliki kewenangan teknis di lapangan, seperti Kepala UPST Dinas LH Provinsi Jakarta, Agung Pujo Winarko, juga harus dimintai pertanggungjawaban.
"Harus terbuka dong, jangan hanya tebang pilih," katanya.
Sementara itu, DPRD Provinsi Jakarta telah membentuk panitia khusus (pansus) sampah untuk mengusut persoalan pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Pansus yang dipimpin Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Judistira Hermawan, berjanji akan membongkar karut-marut sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
"Adanya korban jiwa menjadi peringatan bagi semua pihak untuk segera melakukan perbaikan," ujar Judistira.
Di sisi lain, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih jika menyebabkan korban jiwa.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/4/2026), mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas LH Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi normal, standar, prosedur dan kriteria. Serta diperberat karena adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Baca Juga: Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Pemprov Sudah Beri Keterangan
"Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 9Prabowo Minta Mafia dan Kartel Haji Diberantas, Dorong Audit Forensik Keuangan
- 10KPK Dalami Setoran Berjenjang dari Kantor Pertanahan hingga Pejabat Kementerian ATR/BPN




