Awal Tahun Tanpa Libur Tambahan, Pemprov Jakarta Prioritaskan Layanan Publik

AKURAT.CO Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali bekerja normal pada hari pertama masuk kerja tahun 2026, Jumat (2/1/2026).
Pemprov Jakarta memastikan tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) agar layanan publik langsung berjalan optimal usai libur Tahun Baru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Premi Lasari, menegaskan bahwa seluruh layanan publik di Ibu Kota telah kembali beroperasi secara penuh.
Menurutnya, kebijakan masuk kerja secara normal di awal tahun merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.
“Dengan penuh semangat di awal tahun 2026 ini, kami mengupayakan pelayanan publik yang lebih optimal bagi seluruh warga Jakarta,” ujar Premi, Jumat (2/1/2026).
Pada hari yang sama, Pemprov Jakarta juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 16.426 pegawai.
Baca Juga: Ancam Kepung Balai Kota, Buruh Desak Revisi UMP Jakarta Sebelum 7 Januari
Para PPPK tersebut akan bertugas di 43 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jakarta.
Premi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu menjalani masa perjanjian kerja selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan.
“Kontrak kerja dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai,” jelasnya.
Ia berharap para PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat dapat menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bersama-sama kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









