Akurat

Awal Tahun Tanpa Libur Tambahan, Pemprov Jakarta Prioritaskan Layanan Publik

Citra Puspitaningrum | 2 Januari 2026, 21:03 WIB
Awal Tahun Tanpa Libur Tambahan, Pemprov Jakarta Prioritaskan Layanan Publik

AKURAT.CO Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali bekerja normal pada hari pertama masuk kerja tahun 2026, Jumat (2/1/2026).

Pemprov Jakarta memastikan tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) agar layanan publik langsung berjalan optimal usai libur Tahun Baru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Premi Lasari, menegaskan bahwa seluruh layanan publik di Ibu Kota telah kembali beroperasi secara penuh.

Menurutnya, kebijakan masuk kerja secara normal di awal tahun merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.

“Dengan penuh semangat di awal tahun 2026 ini, kami mengupayakan pelayanan publik yang lebih optimal bagi seluruh warga Jakarta,” ujar Premi, Jumat (2/1/2026).

Pada hari yang sama, Pemprov Jakarta juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 16.426 pegawai.

Baca Juga: Ancam Kepung Balai Kota, Buruh Desak Revisi UMP Jakarta Sebelum 7 Januari

Para PPPK tersebut akan bertugas di 43 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jakarta.

Premi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu menjalani masa perjanjian kerja selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan.

“Kontrak kerja dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai,” jelasnya.

Ia berharap para PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat dapat menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Bersama-sama kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.