Tol JORR Macet Parah, Pemprov Jakarta Diminta Atur Jadwal Kendaraan Berat dan Truk Barang
AKURAT.CO Kemacetan parah terjadi di Ruas Jalan Tol JORR arah Kembangan-Cengkareng dari pagi hingga malam, pada Jumat (31/10/2025), akibat truk pengangkut alat berat yang anjlok ke parit.
Anggota DPRD Jakarta sekaligus Ketua Fraksi PSI, William Aditya Sarana, menyesalkan lambannya respons Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam menangani kemacetan yang menjalar hingga belasan kilometer itu.
"Seharusnya Pemprov DKI bersikap tanggap menghadapi kemacetan parah di sepanjang JORR. Tapi kenyataannya, sampai menjelang tengah malam, kemacetan tetap belum terurai dan malah makin parah," kata William, dikutip Minggu (2/11/2025).
Baca Juga: Kursi Camat dan Lurah di Jakarta Banyak yang Kosong, Pelayanan Publik Macet
Dia menilai, keberadaan kendaraan berat dan truk barang turut memperburuk kondisi lalu lintas. Dia menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi PP Nomor 30 Tahun 2021, yang memungkinkan pembatasan jam operasional kendaraan barang di wilayah padat lalu lintas.
"Ukuran truk besar memakan ruang jalan dan menyulitkan kendaraan lain. Jika perlu, Gubernur harus memberlakukan pembatasan jam operasional truk agar tidak melintas pada jam-jam sibuk," ujarnya.
Baca Juga: DPR Sorot Jalan Tol: Macet, Rusak, Tapi Tarif Naik Terus!
Tak hanya itu, dia juga menyorot kondisi infrastruktur di wilayah Jakarta Barat yang dinilai memprihatinkan dan menjadi penyumbang utama kemacetan berulang.
"Kemacetan di Jakarta Barat bukan terjadi sekali dua kali. Warga bahkan melaporkan bisa terjebak sampai delapan jam tanpa bergerak. Ini mestinya jadi alarm bagi Pemprov untuk segera memperbaiki kondisi jalan," katanya.
Dia menegaskan, proyek galian yang belum rampung turut memperparah situasi di tengah musim hujan yang mulai tiba. "Semakin lama proyek dibiarkan mangkrak, semakin lama pula warga harus menanggung penderitaan di jalan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









