Pramono Anung Pastikan Sekolah Tatap Muka di Jakarta Siap Dibuka Lagi

AKURAT.CO Kegiatan belajar tatap muka di sekolah akan dibuka kembali jika kondisi Jakarta sudah kembali normal.
Saat ini, kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih diberlakukan Pemerintah Provinsi Jakarta di sejumlah sekolah.
"Kalau melihat perkembangan yang ada di Jakarta, kalau memang kemudian sudah bisa normal, ya tentunya akan kembali ke sekolah. Tapi dalam instruksi yang dikeluarkan oleh kepala dinas memang saya minta untuk tidak ada batas waktunya, setiap saat bisa dicabut," jelas Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Makin Bengkak, Kerugian Jakarta Akibat Demo Ricuh Kini Capai Rp80 Miliar
Pramono menegaskan aturan PJJ bersifat sementara dan fleksibel. Begitu situasi di lapangan terkendali, para siswa akan kembali mengikuti pembelajaran tatap muka seperti biasa.
Selain soal sekolah, Pramono juga menyinggung kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Menurutnya, aturan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Jakarta Kembali Normal Pasca Demo, Transjakarta hingga MRT Masih Gratis Sampai 8 September
"Kalau untuk perusahaan swasta maupun asing itu kan kewenangan sepenuhnya di perusahaan-perusahaan itu. Tapi saya yakin dengan pendidikan sudah berjalan normal, aktivitas sudah berjalan normal, mereka segera akan menormalkan di kantor masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 2.829 sekolah di Jakarta memutuskan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hal itu agar proses belajar mengajar tidak terganggu akibat dampak kerusuhan dalam unjuk rasa massal beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Usai Demo DPR, Pramono: Stok Pangan di Jakarta Aman, 2.829 Sekolah Terapkan PJJ
Sisanya, 2.439 sekolah masih melakukan pembelajaran tatap muka dan 346 sekolah secara hybrid.
"Kenapa ini dilakukan? Karena bagaimana pun supaya proses pendidikan di Jakarta tidak terganggu," kata Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









